Kementerian Agama RI, tengah mempersiapkan berdirinya Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri Katolik, yakni Sekolah Tinggi Pastoral (STP) St. Agustinus - Pontianak. Semula
lembaga ini didirikan oleh Uskup Agung Pontianak tanggal 26 Mei 2006 dan bernaung di bawah
Departemen Agama Republik Indonesia dengan Izin Operasional Dirjen Bimas Katolik tanggal 12 Juli
2006. Dalam perkembangannya, lembaga pendidikan yang terakreditasi menurut Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat (DITJENBIMAS) Katolik ini, berniat memperluas akses dan jangkauan
serta mutu pendidikan tinggi keagamaan dengan melakukan perubahan. Langkah yang dipersiapkan
adalah perubahan bentuk dari Perguruan Tinggi Keagamaan (swasta) menjadi Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri.
Untuk menunjang maksud tersebut, Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan visitasi ke STP tersebut, hari Senin tanggal 4 April 2016.
Tim peninjau kesiapan lembaga pendidikan ini adalah Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi
Pelaksanaan Kelembagaan bersama Kepala Bidang Asesmen Kelembagaan III Kemenpan RB serta
Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag RI. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Uskup Agung
Pontianak (Emeritus) Mgr. H. Bumbun OFMCap, Ketua STP St. Agustinus Dr. Andreas Muhrotien
M.Si., dan Kepala Sub Direktorat Pendidikan Tinggi DITJENBIMAS Katolik Dr. Aloma Sarumaha. MA
M.Si.
Sebelumnya, sesuai dengan mekanisme perubahan menurut regulasi itu pula, dilakukan pengusulan
perubahan bentuk perguruan oleh Pimpinan setempat, dilanjutkan penilaian usulan perubahan
bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) oleh Dirjen Bimas Katolik. Pada tahap ini Dirjen
melakukan penilaian dan verifikasi usul pendirian PTKN dan menyampaikannya kepada Menteri
Agama. Menag kemudian menyampaikan usulan tersebut pada menteri yang bertanggungjawab di
bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Menpan) untuk selanjutnya diusulkan menjadi
PTKN pada Presiden.
Dalam rangkaian tahap itu pula, dilakukan peninjauan kesiapan lembaga oleh tim dari masing-
masing kementerian, ke STP St. Agustinus Pontianak. Visitasi diawali dengan penyampaian maksud
tim kepada STP.
Kepada tim, Ketua STP menyampaikan, bahwa lembaga ini ingin mengoptimalkan pelayanan
pendidikan tinggi kepada masyarakat tercakup didalamnya sarana prasarana dan peningkatan
kemampuan tenaga pengajar. “Dengan perubahan status ini, kami dapat melayani animo
masyarakat mengenyam pendidikan keagamaan dengan fasilitas yang memadai sesuai standar mutu
perguruan tinggi yang kian hari makin bertambah,” tutur Dr. Adreas. Ditambahkan Kasubdit
Pendidikan Tinggi DITJENBIMAS Katolik, momen perubahan lembaga juga dimaknai sebagai
kehadiran Negara di setiap lini kehidupan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. “Sebagai
umat Katolik sekaligus Pemerintah, peristiwa ini menunjukan bahwa Negara bersikap adil dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat dan lembaga pun terbuka untuk bersama-sama Pemerintah
mewujudkan harapan tersebut; memperoleh pendidikan yang berkualitas. Inilah antara lain makna
kehadiran negara yang tertuang dalam salah satu agenda prioritas Pemerintahan Jokowi-JK,” ungkap
Dr. Aloma Sarumaha.
Ditanggapi oleh Asdep Kemenpan RB, bahwa pada prinsipnya Pemerintah mendukung rencana
perubahan tersebut. Prosedur yang dijalani oleh pihak STP pun dinilai memenuhi unsur kelayakan
untuk selanjutnya diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi. “Karena suport inilah, kami datang untuk
melakukan peninjauan lapangan berupa visitasi, yang hasilnya nanti akan kami laporkan pada
Menpan sebagai bagian dari persyaratan pendirian perguruan tinggi negeri,’ ungkap Nanik Murwati
S.E., M.A.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pendirian
Perguruan Tinggi Negeri disebutkan bahwa pembentukan perguruan tinggi baru harus memenuhi
persyaratan yakni tersedianya lahan yang bersertifikat yang disediakan oleh Pemda setempat,
tersedianya dosen dan tenaga pengajar, tersedianya sarana dan prasarana pendukung
penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi, serta mendapat
rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/kota. Untuk tahap ini, dijelaskan oleh
ketua STP, Gubernur Kalimantan Barat menyanggupi penyediaan lahan yang dibutuhkan untuk
pembangunan STP St. Agustinus Pontianak dan mendukung penyelenggaraan lembaga tersebut bila
nanti ditetapkan sebagai PTKN.
Dalam visitasi tersebut tim beraudiensi dengan Gubernur Kalimantan Barat, yang bertujuan untuk
mengetahui sikap Gubernur terhadap layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas. Audiensi
yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Cornelis M.H. ini dihadiri seluruh tim visitasi, termasuk
Pembimas Katolik Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Barat berserta pengelola STP.
“Kami mendukung upaya perubahan ini sebagai peningkatan layanan pendidikan agama Katolik
kepada para siswa Katolik di Provinsi Kalimantan Barat. Bila lembaga ini berubah menjadi negeri, kan
memudahkan pengangkatan pengajar agama Katolik bagi sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi
di Kalimantan Barat,” ungkap Gubernur.