Pemerintah Subsidi PPN Penyewa Toko di Mal hingga Agustus 2021


  • Senin, 26 Juli 2021 | 20:23
  • | News
 Pemerintah Subsidi PPN Penyewa Toko di Mal hingga Agustus 2021 Foto ilustrasi: Gerd Altmann from Pixabay

ARAHDESTINASI.COM: Pemerintah akan memberikan bantuan bagi dunia usaha dengan cara menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal, yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/7) seperti dikutip Antara.

Airlangga menyatakan insentif tersebut rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain terdampak seperti transportasi dan pariwisata. “Ini PMK nya sedang dalam proses, finalisasi,” tujarnya.

Selain itu, pemerintah turut memberi berbagai bantuan lain dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Bantuan tersebut di antaranya meliputi menambah bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM.

Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan pemerintah daerah dengan masing-masing mendapat Rp200 ribu per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp7,08 triliun.

Perpanjangan bantuan sosial tunai untuk dua bulan yakni Mei sampai Juni yang disalurkan pada Juli bagi 10 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp6,14 triliun.

Subsidi kuota internet yang dilanjutkan lima bulan, yaitu Agustus sampai Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima senilai Rp5,55 triliun.

Diskon listrik yang turut dilanjutkan tiga bulan yakni Oktober sampai Desember besarnya Rp1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan.

Berikutnya, melanjutkan bantuan rekening minimum (rekmin) biaya beban atau abonemen selama tiga bulan yaitu Oktober sampai Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp410 miliar.

Tambahan Rp10 triliun yang akan digunakan untuk bantuan subsidi upah (BSU) dengan besaran Rp8,8 triliun sedangkan sisanya Rp1,2 triliun diberikan kepada Program Kartu Prakerja.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan 4 diberikan bantuan dua kali Rp600 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM yang tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM.

Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Banpres yang diberikan kepada 3 juta usaha mikro masing-masing Rp1,2 juta pada kuartal ketiga dengan anggaran Rp3,6 triliun.

Terakhir bantuan bagi 1 juta PKL masing-masing Rp1,2 juta dengan total anggaran Rp1,2 triliun yang akan dibagikan melalui TNI dan Polri.

“Ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah di level 4,” ujar Airlangga. (*)

Editor : Lintang Rowe

News Terbaru