Status Desil Berubah? Calon Mahasiswa Tetap Berpeluang Dapat KIP Kuliah, Ini Penjelasan Kemensos


Status Desil Berubah? Calon Mahasiswa Tetap Berpeluang Dapat KIP Kuliah, Ini Penjelasan Kemensos Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan selepas pertemuan terbatas di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Rabu (8/7/2026) (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

JAKARTA, SCHOLAE.CO – Kabar baik bagi calon mahasiswa yang khawatir kehilangan kesempatan memperoleh Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) akibat perubahan status desil. Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan perubahan data kesejahteraan tidak otomatis menggugurkan hak calon mahasiswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.

Pemerintah menegaskan masih tersedia jalur alternatif bagi calon mahasiswa yang terdampak perubahan desil agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru panik dan segera memanfaatkan mekanisme yang telah disediakan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, pemerintah telah mengatur solusi tersebut melalui Pasal 9 Permendikti Tahun 2026.

"Sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu di dalam Pasal 9 Permendikti Tahun 2026," ujar Saifullah Yusuf dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Perubahan Desil Jadi Sorotan

Persoalan ini mencuat setelah proses verifikasi data calon mahasiswa jalur Seleksi Mandiri Universitas Padjadjaran (SMUP) pada pertengahan Juni 2026. Sejumlah mahasiswa baru diketahui mengalami perubahan status desil keluarganya sehingga dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan verifikasi data yang dilakukan oleh BPS, Kemensos, dan pemerintah daerah. Dalam sistem tersebut, keluarga yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 dikategorikan sebagai kelompok miskin dan rentan yang berhak memperoleh berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Perubahan Data Tidak Selalu karena Penghasilan Naik

Saifullah Yusuf menegaskan, perubahan posisi desil tidak selalu berarti kondisi ekonomi keluarga membaik atau penghasilannya meningkat.

Menurutnya, perubahan tersebut dapat terjadi karena adanya pembaruan data kesejahteraan nasional yang dilakukan secara berkala sehingga menghasilkan penyesuaian proporsional pada posisi setiap keluarga.

Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan desil berarti kehilangan seluruh hak untuk mengakses program bantuan pendidikan.

Masih Bisa Lolos KIP Kuliah Lewat Jalur Afirmasi

Berdasarkan Pasal 9 Permendikti Tahun 2026, calon mahasiswa yang tidak lagi tercatat dalam kelompok desil miskin pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih dapat ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah apabila memenuhi persyaratan ekonomi tertentu.

Beberapa dokumen yang dapat digunakan antara lain:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

  • Surat keterangan yang menunjukkan penghasilan orang tua atau wali masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Meski demikian, Kemensos mengingatkan bahwa pemberian bantuan melalui jalur tersebut tetap disesuaikan dengan ketersediaan kuota penerima KIP Kuliah.

Data Masih Bisa Diperbarui

Selain membuka jalur afirmasi, Kemensos bersama BPS juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbarui data kesejahteraan secara mandiri.

Pemutakhiran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan melapor kepada operator data desa maupun pendamping kelurahan yang selanjutnya akan memasukkan data ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

"Perubahan posisi desil itu bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan. Namun demikian, data tersebut masih bisa dimutakhirkan dan masyarakat tetap diberi kesempatan untuk melakukan pembaruan," tegas Saifullah Yusuf dikutip Antara.

Dengan adanya mekanisme tersebut, pemerintah berharap calon mahasiswa yang benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan mengakses pendidikan tinggi melalui program KIP Kuliah.

Editor : Patricia Aurelia

Berita Scholae Terbaru