Selasa, 27 Januari 2026

Rektor Paramadina Soroti Ketimpangan Kebijakan PTN–PTS: Negara Dinilai Tidak Adil dalam Pendidikan Tinggi


 Rektor Paramadina Soroti Ketimpangan Kebijakan PTN–PTS: Negara Dinilai Tidak Adil dalam Pendidikan Tinggi Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. (Foto: Dok. Humas Universitas Paramadina)

JAKARTA, SCHOLAE.CO — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pendidikan tinggi nasional yang dinilainya timpang dan diskriminatif antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kritik ini mencuat setelah pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, terkait perluasan kuota penerimaan mahasiswa baru di PTN.

Sebelumnya, Stella Christie menanggapi sorotan publik dengan menyatakan bahwa pemerintah tidak semata-mata memikirkan soal kuota, melainkan upaya memperluas kesempatan belajar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan usai acara 2025 International Symposium on ECD di kawasan Thamrin Nine, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Namun, Prof. Didik menilai pernyataan tersebut terlalu normatif dan tidak menyentuh persoalan mendasar di lapangan. Menurutnya, jawaban itu menunjukkan ketidakpekaan terhadap realitas sosial-ekonomi serta struktur pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Pernyataan itu terdengar baik, tetapi tidak memahami situasi riil pendidikan tinggi. Jawaban seperti ini tidak menjawab akar persoalan,” ujar Prof. Didik dalam keterangannya kepada media, Kamis (18/12/2025).

Ia juga menyoroti capaian PTN Indonesia yang dinilainya belum membanggakan di tingkat regional maupun global. Setelah lebih dari setengah abad dibiayai negara, PTN Indonesia, kata dia, masih kesulitan menembus jajaran kampus elite Asia, tertinggal dibandingkan universitas di Singapura maupun Malaysia.

Ironisnya, kondisi tersebut justru dibarengi dengan berbagai privilese kebijakan. Selain menerima anggaran negara yang besar—mulai dari pembiayaan dosen, pembangunan gedung, laboratorium, hingga fasilitas—PTN juga diberi ruang luas untuk menarik dana dari masyarakat melalui penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar.

“Kombinasi dana negara dan dana masyarakat ini menciptakan ketimpangan serius. Peran masyarakat dalam pendidikan tinggi yang telah dibangun hampir satu abad justru tersingkir,” jelasnya.

Prof. Didik mencontohkan kiprah panjang PTS seperti Universitas Islam Indonesia (UII) yang berdiri sebelum kemerdekaan dan Universitas Nasional (Unas) yang lahir pada 1948. Menurutnya, kontribusi PTS dalam mencerdaskan bangsa selama ini diabaikan oleh kebijakan negara.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat bahkan menanggung sekitar 70 persen pembiayaan PTN. Situasi tersebut, menurutnya, membuat birokrasi PTN membesar, tidak efisien, dan cenderung melakukan “penarikan dana ganda” dari negara sekaligus masyarakat.

“Praktik ini tidak adil dan menciptakan persaingan tidak sehat atau cutthroat competition antara PTN dan PTS,” tegasnya.

Dampaknya, banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa, stagnasi, bahkan terpaksa tutup. Peran organisasi masyarakat besar seperti NU, Muhammadiyah, serta berbagai yayasan pendidikan di daerah pun semakin tergerus.

Sebagai jalan keluar, Prof. Didik mengusulkan koreksi mendasar terhadap kebijakan fiskal pendidikan tinggi. Salah satu usulannya adalah memangkas anggaran PTN hingga 50 persen untuk kemudian didistribusikan secara proporsional kepada PTS.

“Dengan skema ini, persaingan menjadi lebih adil. PTN dan PTS sama-sama mendapat dukungan negara dan tetap bisa memperoleh pembiayaan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan agar kebijakan tersebut dibahas melalui APBN Perubahan (APBN-P) pada pertengahan 2026. Menurutnya, dampak pemotongan anggaran bagi PTN relatif ringan karena sebagian besar pendanaan mereka saat ini sudah bersumber dari masyarakat.

“Pemotongannya hanya sekitar 10–15 persen. Ini bukan hal yang memberatkan,” tambahnya.

Jika redistribusi anggaran dinilai sulit dilakukan, Prof. Didik menawarkan alternatif berupa pembatasan penerimaan mahasiswa PTN berbasis keadilan sosial. PTN, kata dia, seharusnya memprioritaskan mahasiswa dari kelompok kurang mampu yang sepenuhnya dibiayai negara, disertai skema cross subsidy.

Dalam skema tersebut, setiap mahasiswa kurang mampu yang dibiayai negara harus diimbangi dengan penerimaan mahasiswa dari kelompok mampu yang membayar penuh secara proporsional.

“Pendekatan ini membatasi ekspansi PTN secara berlebihan dan menjaga keseimbangan antara dana negara dan dana masyarakat,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Prof. Didik menegaskan bahwa negara tidak boleh terus memelihara praktik kebijakan yang menempatkan PTN seolah berada di atas PTS.

“PTS selama ini mandiri, berinvestasi sendiri, dan berkontribusi nyata mencerdaskan bangsa tanpa dana negara. Jika praktik ini dibiarkan, maka PTS akan terus dirugikan secara sistematis,” pungkasnya.

Editor : Farida Denura

Berita Scholae Terbaru