Desil KIP Kuliah Berubah? Jangan Panik, Mensos Pastikan Data Masih Bisa Diperbarui


Desil KIP Kuliah Berubah? Jangan Panik, Mensos Pastikan Data Masih Bisa Diperbarui Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti usai koordinasi dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, di Jakarta. (ANTARA/Kemensos)

JAKARTA, SCHOLAE.CO – Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belakangan membuat sebagian mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) khawatir kehilangan haknya. Namun, pemerintah memastikan perubahan tersebut bukan akhir dari segalanya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, mahasiswa yang terdampak perubahan desil masih memiliki kesempatan untuk memperbarui data sosial ekonominya. Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui berbagai jalur yang telah disiapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul usai rapat koordinasi bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengenai pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Data DTSEN Bersifat Dinamis

Menurut Gus Ipul, perubahan desil merupakan konsekuensi dari pembaruan data kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara berkala. Karena itu, masyarakat tidak perlu langsung berasumsi bahwa perubahan desil berarti kehilangan kesempatan memperoleh KIP Kuliah.

"Masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," ujar Gus Ipul.

Ia menjelaskan, DTSEN merupakan basis data yang terus berubah mengikuti kondisi masyarakat. Setiap hari ada warga yang lahir, meninggal dunia, menikah, berpindah domisili, maupun mengalami perubahan kondisi ekonomi. Karena itu, pembaruan data menjadi bagian penting agar bantuan sosial dan pendidikan tetap tepat sasaran.

Cara Memperbarui Data DTSEN

Kemensos bersama BPS menyediakan beberapa jalur pemutakhiran data.

Jalur pertama adalah jalur formal melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang diakses melalui operator data di desa atau kelurahan serta Dinas Sosial.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, sehingga pembaruan data bisa dilakukan secara mandiri.

"Bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu operator data desa maupun pendamping," kata Gus Ipul.

Perubahan Desil Tidak Selalu Karena Pendapatan Naik

Gus Ipul menegaskan, perubahan posisi desil tidak selalu disebabkan meningkatnya pendapatan keluarga. Perubahan itu juga bisa terjadi karena pembaruan proporsi data kesejahteraan masyarakat secara nasional.

Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa perubahan desil otomatis membuat seseorang tidak lagi memenuhi syarat menerima KIP Kuliah.

DTSEN Bukan Satu-satunya Penentu KIP Kuliah

Mensos juga mengingatkan bahwa DTSEN bukan satu-satunya dasar penetapan penerima KIP Kuliah.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

Sesuai Pasal 9 aturan tersebut, calon penerima KIP Kuliah memang diprioritaskan berasal dari kelompok sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN.

Namun apabila tidak tercatat dalam kelompok tersebut, mahasiswa tetap dapat ditetapkan sebagai penerima apabila memenuhi syarat lain, seperti:

  • Penghasilan orang tua atau wali berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

  • Penetapan tetap mempertimbangkan ketersediaan kuota.

"Masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendiktisaintek Tahun 2026," ujar Gus Ipul dikutip Antara.

Kemensos dan Kemendiktisaintek Koordinasi

Kemensos juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak perubahan desil tetap memperoleh proses verifikasi yang adil sebelum keputusan akhir mengenai penerima KIP Kuliah ditetapkan.

BPS Siapkan Aplikasi Cek DTSEN

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya tengah mempercepat penyediaan layanan pemutakhiran melalui aplikasi Cek DTSEN.

Melalui kanal tersebut, masyarakat maupun mahasiswa dapat memperbarui data sosial ekonominya secara lebih cepat.

"Pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," kata Amalia.

Ia pun mengimbau mahasiswa yang terdampak perubahan desil agar segera memanfaatkan aplikasi Cek DTSEN sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat.

Editor : Farida Denura

Berita Scholae Terbaru