Selasa, 27 Januari 2026

RUU PT Kaburkan Eksistensi Yayasan


 RUU PT Kaburkan Eksistensi Yayasan
Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) menuai kritik. Sejumlah pasal dinilai saling bertentangan, tumpang tindih, dan tidak konsisten.

Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BPPTSI) menilai RUU PT yang tengah dibahas di Komisi X DPR sangat tidak berpihak kepada PTS dan keberadaan yayasan.

“Pembahasan RUU PT harus dikawal. Saat bertemu dengan Komisi X beberapa waktu lalu kami sudah menyampaikan berbagai permasalahan yang ditimbulkan bila mempertahankan sejumlah pasal seperti yang ada dalam draf RUU,” kata Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi BPPTSI, di Jakarta, Rabu (23/3).

Salah satu yang diprotes adalah hilangnya keberadaan yayasan dalam RUU tersebut. Dalam bab I Pasal 1, tidak disinggung yayasan sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, tapi hanya menyebut badan hukum nirlaba. Menurut Thomas, seharusnya RUU PT menyinggung yayasan se- cara eksplisit.

Diberangusnya eksistensi yayasan juga terlihat dalam pengesahan statuta. BPPTSI, ditegaskan Thomas, tidak sepakat tentang statuta yang pengesahannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Mekanisme ini tidak ada bedanyaketika statuta disahkan oleh Kopertis.

Seharusnya statuta disahkan oleh yayasan, bukan pemerintah. Menurutnya, jika statuta disahkan pemerintah, ini mengancam penyelenggaraan pendidikan di PTS.

“Apa Menteri punya waktu mengesahkan satu demi satu statuta perguruan tinggi. Kapan waktu menteri mengesahkannya. Akhirnya sama dengan mengesahkan yayasan, yang sampai sekarang belum tercatat di lembaran negara,” tandasnya.

Bahkan dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik, dalam RUU PT tidak juga menyinggung yayasan. Semuanya diserahkan pada perguruan tinggi dan mengabaikan yayasan.

Thomas menegaskan, seharusnya perguruan tinggi hanya melaksanakan kegiatan aka demik atau tri dharma perguruan tinggi. Adapun kegiatan nonakademik menjadi domain yayasan.

“Kalau semuanya diserahkan pada perguruan tinggi,lantas yayasan ngapain? Hal ini harus diwaspadai. Hak-hak yayasan jangan diganggu gugat,”lanjutnya.

Dia menegaskan, jangan ada yang melupakan sejarah yayasan pendidikan dalam bentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bahkan yayasan pendidikan sudah ada sejak Indonesia belum merdeka.

Diskriminatif
Selain itu, ia menyebutkan, RUU PT sangat diskriminatif terhadap PTS. Ini karena dalam RUU menyebut perguruan tinggi tertentu yang mendapat bantuan dari pemerintah ditetapkan oleh Mendiknas.

Hal ini akan menimbulkan penafsiran sendiri dan subjektif.“Perguruan tertentu itu siapa, kalau tidak ada norma yang jelas akan sesuka men-
teri untuk menetapkan. Kami harap jangan ada diskriminasi antara PTN dan PTS,” tegas Thomas.

Ketidakjelasan RUU juga terlihat dari Pasal 60 Ayat 2 yang menyebut perguruan tinggi mandiri. “Apa maksudnya dengan perguruan tinggi mandiri?”tanya Thomas.
Penulis : Farida Denura

Berita Scholae Terbaru