Selasa, 27 Januari 2026

Fakultas Hukum Untar Tuan Rumah Kompetisi Peradilan Tingkat Dunia


 Fakultas Hukum Untar Tuan Rumah Kompetisi Peradilan Tingkat Dunia
JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH Untar) menjadi tuan rumah The Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition untuk wilayah Indonesia. Ajang ini merupakan salah satu kompetisi peradilan semu terbesar di dunia. Kompetisi  telah berlangsung dari tanggal 6-8 Februari 2015 bertempat di Kampus Untar, Jl S. Parman, Jakarta.
    
Kompetisi terlaksana hasil kerjasama antara  ISIL (Indonesian Society of International Law) dan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara serta didukung International Law Students Association (ILSA) dan American Society of International Law (ASIL). 
   
The Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition dibuka dengan Seminar Hukum Nasional bertema “Politik Internasional dan Konstitusi” dengan pembicara Ketua Majelis Kontitusi (MK) Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pengamat masalah Hukum Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.  Masing-masing pembicara menyampaikan topik “Politik Internasional RI dalam Konteks UUD 1945” dan “Problematika Hak untuk Memisahkan Diri (Right to Secession) atas Dasar Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Right to Self Determination) berdasarkan UUD 1945”.
   
Rektor Universitas Tarumanagara Prof. Ir. Roesdiman Soegiarso, M.Sc., Ph.D mengatakan Untar adalah universitas yang memiliki filosofi menghasilkan lulusan berjiwa profesional dan kewirausahaan. Terlebih penting, dapat menjawab tantangan global dan lebih memiliki jiwa bersaing. Ajang kompetisi ini dapat menjadi salah satu pengalaman  bagi mahasiswa kami untuk menjawab tantangan profesionalisme di kemudian hari. Untar tentunya sangat berbangga dapat terpilih menjadi tuan rumah untuk ajang internasional ini dan semoga ini akan semakin mengukukuhkan langkah Untar untuk menjadi universitas yang unggul di tingkat regional.
   
Kompetisi terdiri dari dua babak, yaitu nasional dan internasional.  Pada tahap pertama, peserta kompetisi akan memperebutkan juara nasional. Tim yang berhasil menjadi juara nasional (the national round champion) dan juara kedua (the runner-up) berkesempatan untuk melanjutkan ke babak internasional di Washington D.C.  Para juri untuk acara lomba ini terdiri atas akademisi, prakitisi hukum dan pakar hukum yang berjumlah lebih dari 40 (empat puluh orang) yang berasal dari dalam dan luar negeri.
   
The Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition pertama kali dilaksanakan pada tahun 1959 dan diprakarsai oleh komunitas pelajar Hukum Internasional dari Harvard Law School, Columbia University, Yale University, dan University of Virginia. Dalam perkembangannya, kompetisi ini menjadi ajang untuk mengasah kemampuan, menyusun skrip pembelaan dan/atau tuntutan (memorial), menguji kemampuan bersimulasi dalam konsep peradilan semu (oral pleading), dan memperdalam ilmu Hukum Internasional. Kegiatan ini telah berhasil menggali potensi advokat-advokat muda dan melatih mental mahasiswa khususnya dalam tahap penyusunan memorial.
   
Kompetisi ini diikuti oleh 15 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia diantaranya, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia,  Universitas Islam Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Tarumanagara.
 
Sumber: Harian Sore Sinar Harapan
Penulis : Farida Denura

Berita Scholae Terbaru