JAKARTA - Anggota DPR RI Teguh Juwarno, mempertanyakan dampak pelaksanaan program Sertifikasi berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Pasalnya, sejak program tersebut digulirkan, kompetensi guru dan kualitas pengajarannya di kelas tidak sebanding dengan intensif yang diterima sebagai efek dari pelaksanaan sertifikasi.
Asumsi ini juga diperkuat dengan penelitian yang dilakukan ACDP. Menurut Studi ACDP tahun 2014 tentang Ketidakhadiran Guru mengungkapkan bahwa sertifikasi mempengaruhi hubungan antara tanggungjawab dan ketidakhadiran guru. Sertifikasi ini berhubungan lebih jauh dengan kecenderungan tinggi bagi guru untuk mengajar di lebih dari satu sekolah, terutama di antara mereka yang memilliki kesempatan mengajar tatap muka kurang dari 24 jam. Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah, sertifikasi tidak mengurangi kemungkinan mereka untuk absen atau tidak hadir.
Hal itu terungkap dalam forum diskursus publik yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Analytical and Capacity Development (ACDP). Selain pihak Kemendiknas sebagai penggagas, kegiatan yang dilaksanakan di Perpustakaan Kementerian Pendidikan Nasional RI Rabu, 10 Juni 2015 ini, menghadirkan para pembicara Ir. H. Teguh Juwarno, M.Si. Anggota Komisi X DPR RI, Sopan Andrianto Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Ir. Totok Amin Soefijanto, MA, Ed.D, Konsultan ACDP.
Forum juga mencatat adanya dampak negatif dari pelaksanaan program ini. Dalam dampaknya terhadap kualitas pembelajaran, misalnya. Terungkap bahwa sertifikasi guru tidak memberikan dampak yang berarti terhadap pembelajaran murid dan tidak ada bukti bahwa sertifikasi telah menjadikan guru mengajar dengan lebih baik. Hal ini terutama karena standar sertifikasi yang ditetapkan relatif rendah dan hampir 100% guru-guru baru dengan mudah memenuhinya.
Selain itu, kualitas universitas-universitas dan lembaga-lembaga pelatihan guru di Indonesia sangat bervariasi. Secara rata-rata, para guru yang belajar di institusi-institusi tersebut tidak memperoleh pengetahuan tambahan yang cukup memadai untuk meraih gelar. Maka menanggapi realita ini, Teguh menyatakan sangatlah penting untuk terus meningkatkan standar sertifikasi, untuk memastikan bahwa program sertifikasi ini menunjukkan hasil yang berarti dan dapat diandalkan tentang apa yang guru kuasai dan apa yang mampu mereka lakukan. Dinas Pendidikan DKI pun, menurut Sopan berupaya membenahi mekanisme lisensi dan akreditasi program-program pelatihan pra-dinas guru untuk memastikan kualitas pelatihan yang diberikan memenuhi syarat.
Sebagai lembaga mitra Pemerintah ACDP melalui jalur monitoring dan evaluasinya memastikan bahwa para pelatih guru juga berpengalaman dalam mengajar, dengan membangun jenjang karir yang jelas mulai dari sebagai pengajar biasa hingga menjadi pelatih bagi para guru. Juga dalam hal keberadaan lembaga-lembaga pelatihan guru, perlu menyeimbangkan antara komponen pendidikan teori dan pelatihan praktis dalam kegiatan pelatihan mereka. Forum juga mengusulkan pengembangan program pengembangan profesional yang berkelanjutan. Misalnya, membangun sistem untuk mengevaluasi kinerja dan mengaitkan hal tersebut dengan kesempatan-kesempatan pelatihan yang ada. Kepala sekolah dan pengawas dapat dilatih untuk mengevaluasi guru dengan memberikan umpan balik.
Dampak negatif lain yang turut diperbincangkan dalam diskusi tersebut adalah soal beban biaya pendidikan. Seperti yang telah diketahui, reformasi yang termuat dalam Undang-undang Tahun 2005, utamanya soal penyediaan tunjangan profesional bagi guru-guru yang bersertifikat, telah dan akan terus membebani biaya pendidikan. Perubahan tersebut menuntut pembiayaan yang besar, didukung oleh investasi pemerintah yang semakin meningkat di sektor pendidikan. Hal ini sesuai pemenuhan kewajiban konstitusi yang mengharuskan alokasi sebesar 20 persen dana publik bagi sektor pendidikan.
ACDP mencatat antara tahun 2006-2010, keseluruhan dana pendidikan meningkatkan sebesar 47 persen atau senilai Rp. 66 trilyun. Membengkaknya belanja sektor pendidikan terkait peningkatan gaji guru dan biaya program sertifikasi tersebut membatasi investasi di area lainnya yang juga penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seperti misalnya pelatihan pra-dinas dan sistem insentif lainnya. Persoalan lain, peraturan wajib mengajar selama 24 jam per-minggu, mulanya dimaksudkan untuk mendorong kelebihan guru keluar dari profesi ini dan mengurangi beban biaya, namun nyatanya tidak membawa dampak yang signifikan terhadap ukuran angkatan kerja guru. Penetapan formula wajib sembilan guru dalam satu sekolah pun, justru membebani sekolah-sekolah kecil dengan terlalu banyak guru.
Menanggapi hal ini, forum menelaah beberapa opsi kebijakan dalam memecahkan masalah kelebihan ketersediaan guru dan mengurangi rasio guru-murid. Merelokasi ulang para guru tentu merupakan pekerjaan besar yang sulit, dengan demikian lebih efisien untuk mengalokasikan guru-guru baru berdasarkan rasio guru-murid, mengurangi jumlah sekolah-sekolah kecil, memperkenalkan pendekatan mengajar multi-tingkat dan memperkenalkan pendekatan guru mengajar dua mata pelajaran – dalam rangka distribusi guru yang lebih baik. Rekomendasi lainnya, meninjau ulang kebijakan wajib ajar 24 jam yang juga berkontribusi pada tingkat ketidakhadiran guru karena mereka ‘terpaksa’ mengajar di beberapa sekolah untuk memenuhi syarat tersebut. Menjadikan guru berkualifikasi untuk mengajar dua mata pelajaran dan mampu mengajar multi-tingkat untuk menekan kebutuhan guru mengajar di lebih dari satu sekolah. Serta meninjau ulang formula wajib 9 guru dalam 1 sekolah, terutama di sekolah-sekolah kecil.