Selasa, 27 Januari 2026

Meningkatkan Kualifikasi Guru Agama Katolik


 Meningkatkan Kualifikasi Guru Agama Katolik Pertemuan MoU Dual Mode System (DMS) bagi guru PAK yang berlangsung di Jakarta, 21-23 Agustus 2015. (Foto: Bimas Katolik)
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memperkenalkan perubahan-perubahan penting dalam hal kondisi kepegawaian dan persyaratan untuk sertifikasi guru, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Undang-Undang tersebut mengharuskan semua guru memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma (D-IV), dan memperoleh sertifikasi. Undang-Undang ini juga mengatur standar kompetensi minimum dan memperkenalkan dua paket tunjangan profesional yang baru;  insentif bagi guru yang menyelesaikan sertifikasi dan guru yang bekerja di daerah terpencil. Hal ini otomatis memberikan kenaikan terhadap gaji tenaga pendidik dan secara efektif menggandakan pendapatan guru yang telah bersertifikat.

Sedangkan program lainnya yang juga berupaya meningkatkan kualifikasi pendidikan guru adalah Program Dual Mode System (DMS). Melalui program ini diharapkan guru sebagai jabatan profesional dapat menguasai kompetensi utuh sehingga mampu memberikan kontribusi kepada peningkatan kualitas pendidikan. Adapun tujuan dari program ini adalah untuk menghasilkan lulusan yang berkualifikasi akademik sarjana pendidikan untuk guru, termasuk Guru Pendidikan Agama Katolik, serta memberikan layanan peningkatan kualifikasi sarjana (SI) bagi guru. Selain meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial bagi para Guru Agama Katolik.

Di lingkup Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI, perhatian terhadap peningkatan kualifikasi Guru Pendidikan Agama Katolik, menjadi tugas pelayanan Ditjen dalam menghasilkan guru agama yang berkualitas secara pribadi maupun pengajaran terhadap anak didik. Sampai dengan saat ini masih banyak guru agama Katolik yang belum tersertifikasi dan belum berkualifikasi S1. Karena itu maka program DMS dan Sertifikasi GAK dalam Jabatan terus dilaksanakan.

Sesuai ketentuan, guru harus sudah berkualifikasi S1 dan bersertifikat pendidik sampai 31 Desember 2015. Agar pelaksanaan keduanya berjalan secara optimal perlu dilakukan koordinasi antar pihak, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan Ditjen Bimas Katolik. Karena itu Sebelum melaksanakan program DMS bagi Guru PAK yang belum berkualifikasi S1 maka diadakan koordinasi melalui pertemuan MOU antara keduanya sehubungan dengan kuota peserta, waktu pelaksanaan (PLPG) dan perkuliahan, pembiayaan, pelaporan dan monitoring kegiatan pelaksanaan program DMS dan sertifikasi.

Adapun PTAKS yang melaksanakan kegiatan sesuai SK Dirjen adalah STIPAR Ende—Ketua Dr. Dominikus Nong Pr., STIPAS St.Sirilus Ruteng—Ketua P. Drs. Alfons Segar, MS.PS., STP St. Petrus  Keuskupan Atambua—Ketua Drs. Yanuarius seran Pr., M.Hum., STP Reinha  Waibalun – Larantuka, NTT—Ketua Sr.Maria Goreti Leto Weking, S.Fil., M.Th, CIJ, STIKPAR Toraja—Ketua Dr. Petrus Bine Saramae, Pr, STK St. Yakobus Merauke—Ketua P. Donatus Wea, Pr, Lic. Iur., STPK St. Yohanes Rasul Jayapura—Ketua P. Aloysius Gonzaga Rusmadji, M.Th., STP St. Agustinus Pontianak,Pontianak—Ketua Dr. Drs. Andreas Muhrotien, M.Si., STP Tahasak Danum Pambelum Palangkaraya—Ketua P. Fransiskus Janu Hamu Pr., SS., M.Sc.Ed., STPAK St. Yohanes Penginjil Ambon—Ketua Bernard Antonius Rahawarin, SS., Lic.Lit. STPKat St. Fransiskus Asisi Semarang—Ketua Sr. M. Bertha, OSF, S.Pd, M.Sc.Ed, STP Dian Mandala Gunung Sitoli Nias—Ketua Fransiskus T. Sinaga, S.Ag, Lic, M.Th, STP St. Bonaventura, serta  Delitua Medan—Ketua Fr. Tugas Ginting OFMConv.SPd,MA.Pas.

Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 21 hingga 23 Agustus 2015 dan dibuka secara resmi oleh Dirjen Bimas Katolik. Hadir pula sebagai narasumber Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, Direktur Pendidikan Katolik, Kasubdit Pendidikan Tinggi, Kasubdit Pendidikan Menengah, dan Kepala Bagian Keuangan Ditjen Bimas Katolik.
Menurut Kasubdit Pendidikan Tinggi, Aloma Sarumaha, dalam materi MoU tersebut, terdapat dua hal signifikan. Yakni penjelasan pelaksanaan kerjasama serta alokasi anggaran APBN yang mendukung pelaksanaan Program sertifikasi maupun DMS. “Untuk kepentingan itu, maka diperlukan pemahaman yang sama terutama persoalan anggaran,” tandas Kasubdit Pendidikan Tinggi. Selain anggaran, materi Kurikulum menjadi perhatian penting sebagai standar kualitas program. Untuk hal ini, peran Asesor pun menjadi fokus pelaksanaan program.

Direncanakan, dalam waktu dekat Ditjen Bimas Katolik akan melakukan pembekalan terhadap para Asesor sebagai penentu kualifikasi para pendidik nanti. Alasannya, “Pendidikan itu sangat dinamis, dari segi pembinaan maupun informasi-informasi regulasi yang menyertainya. Para Asesor perlu memahami hal-hal tersebut menyangkut perubahan-perubahan informasi tadi,” ungkap Kasubdit.

Selain itu, lanjut Kasubdit Pendidikan Tinggi, di tahun mendatang, kemitraan semacam ini diharapkan dapat melahirkan program-program kegiatan Pendidikan sebagai acuan fungsi bidang ini untuk 5 hingga 10 tahun ke depan. Misalnya, program pertukaran dosen antar PTAKS atau penelitian ilmiah para dosen agama Katolik menyangkut isu pendidikan.

Kegiatan Pagelaran PTAKS yang rencananya bakal dilakukan secara berkesinambungan, perlu dilakukan evaluasi pelaksanaannya. “Maka pertemuan semacam ini, sangat diperlukan untuk membahas program-program pendidikan apa yang direncanakan dan akan dilakukan, serta masukan untuk Pemerintah melalui Ditjen Bimas Katolik, support apa yang dapat diberikan untuk mendukung kegiatan tersebut,” ungkap Kasubdit, sebelum mengakhiri kegiatan MoU tersebut.

Penulis : Maria Masang

Berita Scholae Terbaru