JAKARTA, SCHOLAE.CO - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas rumah untuk guru yang bertugas di daerah terdepan, tertinggal dan terluar (3T).
"Jadi kalau sekarang, guru yang bertugas di daerah 3T itu harus kredit rumah itu sesungguhnya memberatkan, karena seharusnya dalam Undang-undang Guru dan Dosen, fasilitas perumahan itu disediakan pemerintah," ujar Unifah di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Apalagi saat ini, tunjangan untuk guru 3T tidak lagi diberikan secara merata, namun hanya untuk guru yang mengajar di daerah sangat terpencil saja.
Menurut dia, aturan tersebut diubah sejak masa kepemimpinan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebelumnya.
"Padahal dalam UU, disebutkan hanya untuk di daerah terpencil bukan di daerah sangat terpencil." Oleh karena itu, lanjut Unifah, adanya fasilitas kredit perumahan bagi guru yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu semakin memberatkan guru yang mengajar di daerah 3T.
Unifah berharap agar aturan tersebut dikembalikan berdasarkan UU Guru dan Dosen, sehingga guru yang mengajar di daerah 3T semakin tenang dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini, Kemdikbud melakukan pemetaan terhadap guru yang mengajar di daerah 3T, yang layak untuk mendapatkan kredit perumahan.
Untuk tahap awal, Kemdikbud akan memberikan fasilitas kredit kepada 2.000 guru yang bertugas di daerah 3T.
Program dalam pemberian kredit juga bervariasi, antara lain Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS), dan Program Kredit Pemilikan Properti (KPP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Untuk proyek percontohan, pemberian kredit perumahan ini di Kupang Nusa Tenggara Timur, Manokwari Papua Barat, dan Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Hamid Muhammad sebagaimana dilaporkan Antara.
Hamid menjelaskan guru yang disasar adalah guru yang berpenghasilan tetap baik guru PNS maupun guru yayasan karena untuk mendapatkan kredit tersebut membutuhkan jaminan. Ke depan, Hamid berharap kredit perumahan ini juga bisa dinikmati oleh Guru Garis Depan (GGD) yang juga bertugas di daerah 3T.
Penulis : Patricia Aurelia