Loading
Polemik UNIKAMA Malang (Net)
JAKARTA, SCHOLAE.CO - Konflik internal di Unikama belum menemukan jalan damai. Kedua belah pihak yang berseteru masih mengklaim sebagai pengurus sah dari Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI yang menjadi penyelenggara pendidikan di Unikama.
PPLP pimpinan Christea Frisdiantara mengaku sebagai pengurus sah sesuai Surat Keputusan Kemenkum HAM, sementara PPLP pimpinan Soeja'i dikatakan telah habis masa jabatannya. Episode ini pun nampaknya menuai babak baru di ranah hukum.
Melalui rilis yang diterima scholae.com, Minggu (06/01), kuasa hukum Christea Frisdiantara , Hermawi Taslim, mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) melakukan “krimininalisasi” terhadap Christea Frisdiantara dengan menerbitkan SK Baru No. AHU 0000965.AH.01.08 Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan Badan Hukum PPLP-PTPGRI, pengelola Universitas Kanjuruan Malang (UNIKAMA) tersebut. Tanpa persetujuan, nama Christea Frisdiantara dicantumkan oleh Soedjai yang dalam SK Baru tersebut dalam posisi sebagai Ketua.
Demikian diungkapkan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI, Hermawi Taslim, yang juga penasehat hukum Christea Frisdiantara, kepada media Minggu (06/01/2019). Terkait dengan hal ini, Hermawi Taslim meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk mengambil tindakan tegas kepada oknum Kemenkumham terkait dengan terbitnya SK baru tersebut.
Menurut Hermawi Taslim, bagaimana mungkin Kemenkumham bisa mengeluarkan SK baru yang bertentangan dengan keputusannya sebelumnya. Pada tanggal 5 Januari 2018 No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018, Kemenkumham menguatkan keputusan RUA PPLP PTPGRI di mana Christea Frisdiantara sebagai Ketua dan berhak atas pengelolaan Unikama.
“SK Baru No. AHU 0000965.AH.01.08. Tahun 2018 ditandatangani baru pada 18 Desember 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI. Siapa yang memberi izin perubahan badan hukum," ujar Taslim.
Menurut Taslim, Cara untuk menelusuri adalah pertama harus dibuktikan SK Kemenkumham itu asli atau tidak. Kalau tidak asli berarti harus dipanggil pihak Soedjai karena media sudah memberitakan tentang hal itu dan pihak Soedjai sudang mengakui dan bahkan menantang untuk dikeluarkannya gugatan dari Pihak Christea. Kalau SK Kemenkumham itu asli berarti Kemenkumham melakukan “kriminalisasi” terhadap Christea Frisdiantara karena dasar hukumnya palsu karena tidak ada persetujuaannya dari pihak Christea Frisdiantara.
“Lalu akte itu disahkan oleh Notaris siapa ? Nah notarisnya ditanya saja. Apa alasan hukumnya sehingga dia mengaktekan perubahan kepengurusan ? Sudah minta persetujuan dari Christea ? Apakah ini karena memanfaatkan ketidak berdayaan Christea Frisdiantara yang dipenjara karena menjadi korban kriminalisasi kasus yang terkait dengan Unikama juga. Kan itu semua melanggar hukum. Sudah jelas Christea Frisdiantara tidak dimintai persetujuan. Apakah ini mengindikasikan adanya dugaan mega konspirasi terkait dengan kasus UNIKAMA ini?” tanya Taslim lebih lanjut.
Taslim juga meminta juga kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan oleh tim Christea Frisdiantara namun belum dilaksanakan. Taslim meminta agar DivPropam dapat berkordinasi dengan Polda Jatim agar segera diadakan gelar perkara atas laporan tim Christea Frisdiantara Ke Polda Jatim TBL/1096/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 1 September 2018 atas nama terlapor Dr. Pieter Sahertian dkk dan TBL/210/II/2018/UM/JATIM tertanggal 18 Februari 2018 atas nama terlapor Drs. H. Soedjai dkk , yang belum ada tindak lanjutnya.