Loading
Menteri Agama, Fachrul Razi (Net)
JAKARTA, SCHOLAE.CO - Pembelajaran yang berdasar pada kurikulum yang diajarkan di tiap sekolah maupun kampus, harus terbebas dari unsur-unsur yang memicu radikalisme. Apalagi bila materi yang diajar, menciptakan penyesatan kaidah-kaidah agama.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi. Ia mengungkapkan bahwa tidak boleh ada kurikulum pendidikan yang memancing radikalisme. Menurutnya, tidak boleh ada kurikulum yang menyesatkan pemahaman tentang agama.
“Tidak ada kurikulum yang memancing radikalisme, menyesatkan pemahaman tentang agama. Karena agama adalah rahmat bagi semesta. Dalam Islam dikenal dengan rahmatan lil alamin,” kata Fachrul dalam siaran pers, Jumat (25/10).
Menurut Fachrul, fungsi utama dan tupoksinya sebagai menteri agama adalah merumuskan langkah-langkah kebijakan di bidang keagamaan. Ia berharap umat beragama dapat duduk bersama untuk membangun bangsa.
Kementerian Agama dalam hal ini bersikap tegas terhadap tindakan-tindakan yang merisaukan masyarakat. Aparat hukum juga akan mengambil penegakan hukum sekiranya ada tindakan yang ekstrem. “Kita tegas tentang masalah ini,” ujar Fachrul.
Namun, Kemenag akan mengambil jalan untuk mengimbau terlebih dahulu. Menurutnya, mengimbau tidak menimbulkan kekerasan yang tidak pantas, tapi mengajak dari hati kehati untuk bersikap toleran, damai, dan menghindari kata-kata yang memancing permusuhan.
"Upaya mengimbau adalah yang utama, jika tidak mau dihimbau kita ambil langkah yang lebih jauh, misal tegakkan aturan hukum,” tandasnya.