Loading
Forum Dosen (FD) SBM ITB dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah menyepakati untuk berunding terkait aturan-aturan tentang pengelolaan SBM ITB. (Antaranews)
BANDUNG, SCHOLAE.CO - Kegiatan perkuliahan di Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) akan kembali dilaksanakan pada Selasa (15/3/2022) setelah Forum Dosen (FD) SBM ITB dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah menyepakati untuk berunding terkait aturan-aturan tentang pengelolaan SBM ITB.
Koordinator Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) Jann Hidajat,
di Kota Bandung, Senin (14/3/2022), menegaskan dengan disepakatinya adanya perundingan antara
FD Dosen SBM ITB dan Rektor ITB, maka seluruh anggota FD SBM ITB berkomitmen
untuk menjalankan proses pembelajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa sesuai
kondisi normal.
"Kami tegaskan besok mulai Selasa, 15 Maret 2022, akan
kuliah normal, selama negosiasi kita komitmen kuliah normal, selama sistem yang
digunakan sistem lama," katanya.
Sebelumnya, FD SBM) ITB dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah
menyepakati untuk berunding terkait aturan-aturan tentang pengelolaan SBM ITB.
Ann Hidajat mengatakan FD SBM ITB telah bertemu dengan
Rektor ITB Reini Wirahadikusumah pada Senin (14/3) 2022 di Kota Bandung.
Dalam pertemuan itu, disepakati FD SBM ITB dan Rektor akan
merundingkan aturan-aturan yang telah dikeluarkan rektor agar menguntungkan
bagi kedua belah pihak.
Ada tiga aturan yang telah dikeluarkan rektor, yakni
Peraturan Rektor Nomor 1165 Tahun 2021 tentang Standar Biaya, Peraturan Rektor
Nomor 1162 Tahun 2021 tentang Pencabutan Swakelola dan Peraturan Rektor Nomo
25620 Tahun 2021 tentang Tata Kelola.
Perundingan tentang aturan-aturan tersebut akan dilaksanakan
oleh tim kecil yang dilakukan oleh FD SBM ITB dan Rektorat sebagai tim
penyusun.
Selain itu, perundingan juga melibatkan perwakilan Forum
Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM
ITB) sebagai penengah.
Dalam merundingkan aturan-aturan rektor, tim kecil akan
mengacu pada SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah
Bisnis dan Manajemen ITB. Penyusunan aturan akan berlangsung hingga akhir Mei
2022.
"Selama proses negosiasi, sistem pengelolaan SBM ITB
mengacu pada aturan lama yakni SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003," kata
Jann dalam jumpa pers media di Kampus SBM ITB Jalan Gelap Nyawang Kota Bandung.
Sementara itu, pendiri SBM ITB Kuntoro Mangkusubroto
menambahkan pada rapat selama 2,5 jam antara SBM ITB dan Rektor ITB, FD SBM ITB
menyampaikan hal hal terkait apa yang dirundingkan.
Rektor secara lisan menyetujui perundingan tersebut dan akan
dimulai Selasa (15/3/2022).
FD SBM ITB akan kembali bertemu Rektor ITB Reini
Wirahadikusumah untuk tindak lanjut perundingan itu.
Sepakat Negosiasi
Forum Dosen (FD) Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB dan Rektor
ITB Reini Wirahadikusumah menyepakati untuk bernegosiasi terkait aturan-aturan
tentang pengelolaan SBM ITB.
Dosen SBM ITB yang juga Koordinator Forum Dosen SBM ITB (FD
SBM ITB) Jann Hidajat mengatakan, Senin, FD SBM ITB telah bertemu dengan Rektor
ITB Reini Wirahadikusumah, Kampus ITB Jalan Ganesha Kota Bandung.
Dalam pertemuan itu, disepakati FD SBM ITB dan Rektor akan
menegosiasikan aturan-aturan yang telah dikeluarkan rektor agar menguntungkan
bagi kedua belah pihak.
Ada tiga aturan yang telah dikeluarkan Rektor, yakni
Peraturan Rektor Nomor 1165 Tahun 2021 temtang Standar Biaya, Peraturan Rektor
Nomor 1162 Tahun 2021 tentang Pencabutan Swakelola dan Peraturan Rektor Nomo
25620 Tahun 2021 tentang Tata Kelola.
Negosiasi tentang aturan-aturan tersebut akan dilaksanakan
oleh tim kecil yang dilakukan oleh FD SBM ITB dan Rektorat sebagai tim
penyusun.
Negosiasi juga melibatkan perwakilan Forum Orang Tua
Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai
penengah.
Dalam menegosiasikan aturan-aturan rektor, tim kecil akan
mengacu pada SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah
Bisnis dan Manajemen ITB. Penyusunan aturan akan berlangsung hingga akhir Mei
2022.
"Selama proses negosiasi, sistem pengelolaan SBM ITB
mengacu pada aturan lama yakni SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003," kata
Jann dalam jumpa pers media di Kampus SBM ITB Jalan Gelap Nyawang Kota Bandung.
Berikut, lima usulan negosiasi Forum Dosen SBM (FD SBM) yang
disampaikan kepada Rektor ITB yakni pertama Rektorat dan FDS menyepakati
perlunya penyusunan peraturan pelaksanaan melalui proses negosiasi, yang
mengacu pada SK Rektor No. 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis
dan Manajemen ITB.
Kedua peraturan pelaksanaan akan disusun oleh tim khusus
yang terdiri dari perwakilan FDS dan Rektorat sebagai tim penyusun, serta
melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan
Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.
Ketiga penyusunan peraturan pelaksanaan harus diselesaikan
paling lambat pada akhir Mei 2022.
Keempat selama proses pada poin nomor tiga berlangsung, akan
berlaku status quo dengan mengacu pada pemberlakuan aturan lama (sebelum PR
1162/2021 dikeluarkan).
Kelima dengan disepakatinya ke empat poin di atas, maka
seluruh anggota FDS berkomitmen untuk menjalankan proses pembelajaran dan
pembimbingan kepada mahasiswa sesuai kondisi normal.