Minggu, 27 September 2026

Penghapusan UKT PTN dan Masa Depan PTS: Handi Risza Dorong Penataan Ekosistem Pendidikan Tinggi


Penghapusan UKT PTN dan Masa Depan PTS: Handi Risza Dorong Penataan Ekosistem Pendidikan Tinggi Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, hadir dalam sebuah seminar pendidikan. (Foto: Dok. Univ. Paramadina)

JAKARTA, SCHOLAE.CO — Rencana pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk menata kembali sistem pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia.

Wacana tersebut sekaligus memunculkan perhatian terhadap keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), terutama jika perubahan kebijakan pembiayaan PTN disertai dengan penataan jalur penerimaan mahasiswa baru dan evaluasi jalur mandiri.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menilai kebijakan afirmatif untuk PTN perlu berjalan beriringan dengan regulasi yang memberikan ruang bagi PTS untuk tetap tumbuh dan berkontribusi.

Menurut Handi, pendidikan tinggi merupakan sebuah ekosistem. Karena itu, perubahan kebijakan pembiayaan maupun penerimaan mahasiswa di PTN tidak bisa dilepaskan dari dampaknya terhadap PTS.

“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya,” ujar Handi.

Penghapusan UKT PTN Perlu Diikuti Penataan Jalur Mandiri

Handi menilai wacana kuliah gratis di PTN dan evaluasi jalur mandiri seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai kebijakan yang menguntungkan kampus negeri.

Menurutnya, momentum tersebut justru dapat dimanfaatkan untuk menata kembali pembagian peran antara PTN dan PTS dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Dalam satu dekade terakhir, perubahan status sejumlah PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) turut membawa perubahan dalam pola pembiayaan pendidikan tinggi.

Handi menjelaskan, kebutuhan PTN untuk meningkatkan kemandirian pembiayaan kemudian mendorong optimalisasi penerimaan mahasiswa melalui berbagai jalur, termasuk jalur mandiri.

Dalam praktiknya, jalur tersebut dapat disertai dengan penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada kelompok tertinggi maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai yang relatif besar.

Situasi tersebut, menurut Handi, berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Di saat yang sama, peningkatan daya tampung PTN juga dapat memperbesar persaingan dalam mendapatkan mahasiswa baru dengan PTS yang sebagian besar masih mengandalkan pendapatan pendidikan untuk membiayai operasional perguruan tinggi.

“Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” katanya.

Karena itu, Handi memandang arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembebasan biaya kuliah PTN dan evaluasi tata kelola jalur mandiri dapat menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap sistem pembiayaan pendidikan tinggi.

Menurutnya, penataan kuota dan daya tampung mahasiswa PTN perlu menjadi bagian dari kebijakan tersebut agar keberadaan PTN dan PTS dapat ditempatkan dalam ekosistem yang lebih seimbang.

PTN Perlu Kembali Fokus pada Kualitas

Jika biaya pendidikan di PTN sepenuhnya mendapatkan dukungan dari APBN, menurut Handi, konsekuensinya adalah perlunya pengaturan daya tampung mahasiswa secara lebih terukur.

PTN tidak lagi harus menjadikan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar sebagai salah satu instrumen untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan institusi.

Dengan kondisi tersebut, orientasi PTN dapat diarahkan lebih kuat pada peningkatan kualitas akademik, riset, inovasi, serta penguatan reputasi internasional.

“Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional (world-class university),” ujar Handi.

Ia menambahkan, pembatasan daya tampung yang dibarengi seleksi berbasis merit dapat membuat PTN lebih fokus dalam mengelola sumber daya negara.

Sumber daya tersebut dapat diarahkan untuk pengembangan talenta, peningkatan kualitas laboratorium, penguatan riset, hingga peningkatan publikasi ilmiah internasional.

PTS Perlu Ruang untuk Berkembang

Di sisi lain, keberadaan PTS dinilai tetap penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Handi mengatakan PTS perlu diperkuat melalui diferensiasi dan spesialisasi. Dengan demikian, PTS tidak harus mengambil peran yang sama dengan PTN, tetapi dapat membangun keunggulan sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat maupun dunia industri.

Beberapa bidang yang dapat diperkuat PTS antara lain pendidikan vokasi, pengembangan kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital yang adaptif.

“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” katanya.

Handi menilai hubungan PTN dan PTS juga tidak seharusnya selalu ditempatkan dalam perspektif persaingan antara institusi negeri dan swasta.

Keduanya, menurut dia, merupakan bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional yang memiliki fungsi strategis masing-masing.

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan afirmatif bagi PTS agar redistribusi peran dalam pendidikan tinggi dapat berlangsung secara berimbang dan berkelanjutan.

Tiga Usulan Kebijakan untuk PTS

Handi mengusulkan sedikitnya tiga langkah yang dapat dipertimbangkan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan PTS di tengah perubahan kebijakan pembiayaan PTN.

Pertama, refocusing KIP Kuliah untuk PTS.

Jika biaya pendidikan PTN mendapatkan dukungan langsung dari APBN, skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat diarahkan secara lebih besar kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memilih menempuh pendidikan di PTS.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu memastikan mahasiswa kurang mampu tetap memiliki pilihan untuk mengakses pendidikan tinggi, termasuk melalui perguruan tinggi swasta.

Kedua, memperluas insentif operasional dan afirmasi bagi PTS.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat program seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) serta mempertimbangkan dukungan biaya operasional bagi sektor swasta.

Afirmasi tersebut terutama dibutuhkan PTS yang berada di wilayah 3T maupun perguruan tinggi swasta yang konsisten menjaga kualitas tridharma perguruan tinggi.

Ketiga, memperkuat standardisasi dan pengendalian mutu.

Dukungan pemerintah kepada PTS, menurut Handi, harus tetap disertai mekanisme evaluasi dan pembinaan.

Perlindungan terhadap PTS tidak berarti mempertahankan perguruan tinggi yang tidak mampu memenuhi standar mutu pendidikan tinggi.

“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tetap perlu menjalankan evaluasi dan pembinaan secara konsisten.

Konsolidasi perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan kapasitas juga dapat menjadi salah satu pilihan agar penyelenggaraan pendidikan tetap memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Menata Ulang Ekosistem Pendidikan Tinggi

Handi menilai pembebasan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan pendidikan tinggi secara lebih menyeluruh.

Kebijakan tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya berorientasi pada penguatan PTN. Pemerintah juga perlu memastikan PTS tetap mempunyai ruang yang sehat untuk berkembang dan menjalankan perannya dalam menyediakan akses pendidikan tinggi.

Dengan pembagian peran yang lebih jelas, PTN dapat semakin fokus pada keunggulan akademik, riset dan inovasi, sementara PTS dapat mengembangkan kekuatan melalui diferensiasi, spesialisasi, serta kedekatan dengan kebutuhan industri dan masyarakat.

“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” pungkas Handi.

Editor : Farida Denura

Berita Scholae Terbaru