Loading
Para pimpinan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menandatangani Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026 di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA/HO-Kemdiktisaintek/aa.
JAKARTA, SCHOLAE.CO — Ratusan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) resmi menandatangani Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026. Langkah ini menjadi upaya menyatukan arah pengelolaan kampus agar selaras dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Penandatanganan yang berlangsung pada Senin (5/1) itu disaksikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto. Dalam keterangannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa kontrak kinerja bukan sekadar administrasi, melainkan kompas bersama agar perguruan tinggi bergerak dalam irama yang sama dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurut Brian, kampus memiliki kekuatan strategis besar melalui kualitas sumber daya manusia (SDM)—mulai dari dosen hingga mahasiswa. Potensi ini perlu dikelola secara konsisten dan berintegritas untuk melahirkan SDM unggul, riset yang kuat, serta hilirisasi inovasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan kebersamaan, kita bisa membentuk satu orkestra nasional yang saling mengisi—melahirkan terobosan, membangkitkan industri maju, dan memastikan hasil riset berdampak langsung,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya terobosan berkelanjutan di kampus, menjaga mutu pendidikan, serta memperkuat peran dosen sebagai garda terdepan pencetak talenta masa depan. Peningkatan kesejahteraan dosen—termasuk insentif riset dan penguatan ekosistem penelitian—menjadi perhatian pemerintah agar produktivitas riset meningkat dikutip Antara.
Data yang dipaparkan menunjukkan besarnya potensi dampak pendidikan tinggi: Indonesia memiliki lebih dari 4.400 perguruan tinggi, 300.000+ dosen, dan hampir 10 juta mahasiswa. Skala ini diyakini mampu menghasilkan multiplier effect ekonomi, sosial, dan lingkungan bila dikelola terarah.
Sebagai bagian dari penguatan riset, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong skema pendanaan yang lebih berkeadilan. Salah satunya, kebijakan honorarium peneliti hingga maksimal 25 persen dari dana hibah penelitian yang bersumber dari APBN (DIPA Kemdiktisaintek), agar riset semakin produktif dan aplikatif.
Brian juga meminta agar riset kampus menjawab persoalan nyata dan berkontribusi pada kebangkitan industri berbasis sains dan teknologi. Skema kontrak disesuaikan antara PTN dan PTS, namun keduanya memuat komitmen serupa: peningkatan kualitas Tridarma Perguruan Tinggi, penguatan riset dan inovasi, serta kontribusi kampus bagi pembangunan nasional.
Ke depan, kontrak dan arahan kinerja ini akan menjadi landasan pelaksanaan program strategis di masing-masing perguruan tinggi—mengukuhkan peran kampus sebagai motor perubahan dan pusat dampak bagi masyarakat.