Membela Guru, Menjaga Masa Depan Pendidikan Indonesia


 Membela Guru, Menjaga Masa Depan Pendidikan Indonesia Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden/pri.

Oleh: Pormadi Simbolon *)

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani hak rehabilitasi bagi dua guru SMAN 1 Masamba—Rasnal dan Abdul Muis—menjadi angin segar di tengah carut-marut wajah pendidikan kita. Bukan hanya memulihkan nama baik keduanya, langkah ini juga dinilai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap profesi pendidik yang selama ini kerap diperlakukan tidak semestinya.

Kasus kriminalisasi yang menimpa dua guru itu mengusik nurani publik. Betapa tidak, niat mereka untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang tertunggak selama 10 bulan justru berbuah tudingan pungli. Meski sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta. Keduanya bahkan dipecat.

Peristiwa ini adalah alarm keras. Ia menyingkap rapuhnya perlindungan profesi guru dan menunjukkan bahwa solidaritas antarpendidik pun bisa berakhir di meja hijam.

Masalah Struktural yang Bertahun-tahun Diabaikan

Jika kita jujur, persoalan honorer adalah lubang lama yang tak pernah sungguh-sungguh ditutup. Data 2022 mencatat 704.503 guru honorer mengisi ruang kelas di seluruh Indonesia—jumlah besar yang menandakan betapa sistem pendidikan kita sangat bergantung pada tenaga kontrak.

Namun, ketergantungan itu tidak dibarengi perlindungan layak. Penelitian IDEAS menunjukkan 74% guru honorer menerima gaji di bawah UMK. Riset lain pada 2024 mengungkap lebih dari 428.000 guru honorer belum memiliki kepastian status kepegawaian. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal perasaan aman ketika menjalani profesi yang menuntut dedikasi tinggi.

Di tengah serba-ketidakpastian inilah, keberanian moral Rasnal dan Abdul Muis sesungguhnya lahir.

Keberanian Moral yang Justru Dikriminalisasi

Solidaritas yang mereka tunjukkan adalah cerminan moral agency dalam dunia pendidikan—keberanian bertindak demi kebenaran, sekalipun risiko besar menanti. Mereka tidak mencari masalah. Mereka hanya mencoba menjaga martabat profesi guru.

Ironinya, keberanian itu dibalas dengan ancaman hukum.

Sharfina Indrayadi dari CIPS pernah menegaskan bahwa kualitas pendidikan mustahil dicapai jika kesejahteraan guru masih timpang. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun mengingatkan bahwa guru, meski mulia, tetap manusia yang membutuhkan kesejahteraan layak.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengangkatan honorer menjadi PPPK sebagai langkah maju, tetapi kasus kriminalisasi ini menunjukkan satu hal: status administratif saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah sistem perlindungan menyeluruh.

Ketimpangan Kuasa dalam Pendidikan

Kasus ini juga memperlihatkan betapa tidak sehatnya relasi kuasa di lingkungan pendidikan. Guru honorer sering berada pada posisi paling lemah—mudah dipindahkan, mudah ditekan, dan jarang dilibatkan dalam keputusan penting. Padahal kontribusi mereka sama besarnya dengan guru ASN.

Mereka mengajar kelas yang sama, memikul beban kerja serupa, bahkan sering bekerja lebih keras. Namun karena status mereka rapuh, suara mereka mudah dipatahkan.

Pendekatan represif terhadap persoalan internal sekolah adalah langkah mundur. Pendidikan membutuhkan ruang dialog, mediasi, dan pendekatan restoratif—bukan kriminalisasi.

Saatnya Menjadikan Ini Titik Balik

Negara harus melihat kasus ini bukan semata sebagai persoalan dua guru, tetapi sebagai gejala kerusakan sistemik. Penataan honorer tidak boleh menjadi wacana yang datang dan pergi setiap tahun. Diperlukan keberanian politik untuk menciptakan regulasi yang melindungi status, kesejahteraan, dan rasa aman para pendidik.

Keberanian moral Rasnal dan Abdul Muis mengingatkan kita bahwa inti pendidikan adalah kemanusiaan. Jika negara ingin melahirkan generasi unggul, ia harus terlebih dulu melindungi mereka yang setiap hari berdiri di depan kelas.

Guru tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Karena ketika kita membela guru, sebenarnya kita sedang membela masa depan bangsa. (Sumber: Antara)

*) Pormadi Simbolon, Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan, Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Banten.

Editor : Farida Denura

Perspektif Terbaru