Kamis, 12 Februari 2026

Kampus Gratis Prabowo dan Momentum Emas Reformasi Kedokteran


 Kampus Gratis Prabowo dan Momentum Emas Reformasi Kedokteran Pelaksanaan asesmen lapangan pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Unpatti. ANTARA/Dedy Azis

Oleh: Nagiot Cansalony Tambunan *)

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, BKPK Kemenkes RI dan Anggota Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI)

Fasilitas Hospital Based dan rencana "Kampus Gratis" Presiden tidak boleh menjadi menara gading yang berdiri sendiri. Ia harus menjadi standar nasional baru (New Normal) yang dinikmati oleh seluruh calon dokter spesialis di Indonesia.

JANUARI 2026 kembali meninggalkan catatan kelam bagi dunia pendidikan kedokteran Indonesia. Kasus perundungan yang menimpa seorang residen di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang bukan sekadar peristiwa kriminal yang selesai setelah pelaku dihukum. Ini alarm keras—bahwa ada sesuatu yang salah di hulu sistem, bukan hanya di hilir perilaku.

Masalahnya pun terasa seperti permainan “pukul tikus tanah”. Satu kasus ditangani, publik lega sesaat, lalu kasus serupa muncul di tempat lain. Polanya berulang, aktornya berganti, tetapi panggungnya tetap sama: pendidikan dokter spesialis yang menyimpan relasi kuasa timpang, jam kerja melelahkan, serta budaya feodal yang sulit disentuh.
Jika respons yang diambil hanya sebatas skorsing, pembekuan program, atau peringatan keras, kita sedang memadamkan api dengan gelas. Padahal bahan bakarnya adalah sistem tata kelola yang membiarkan standar ganda tumbuh subur.

Angin Segar dari Banjarbaru: “Berani” yang Seharusnya Lebih Jauh

Di tengah gelapnya situasi, publik mendengar kabar yang terasa seperti angin segar. Dalam peresmian Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1), Presiden Prabowo Subianto menegaskan niat membangun “kampus kedokteran teknis” gratis untuk menjawab krisis kekurangan dokter di Indonesia.

Nada pidatonya tegas—bahkan menantang: “Kita harus berani. Siapa berani, dia menang.”

Kalimat itu penting, bukan sekadar retorika. Ia adalah sinyal politik bahwa negara bukan tidak mampu, melainkan selama ini belum benar-benar memilih untuk hadir total. Jika negara berani membiayai pendidikan dokter dari awal, berarti negara juga sanggup menata ulang sistem yang selama bertahun-tahun membebani residen di berbagai kampus.

Tetapi di sinilah titik krusialnya: kampus gratis tidak boleh menjadi menara gading yang berdiri sendiri. Ia harus menjadi pemantik, standar baru—yang menjalar hingga ke seluruh ekosistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

Ironi Dua Dunia: Residen sebagai “Aset” vs Residen sebagai “Sumber Pemasukan”

Hari ini, pendidikan dokter spesialis kita terbelah menjadi dua semesta.
Di satu sisi, sistem Hospital Based di bawah Kementerian Kesehatan memberi kerangka yang relatif lebih kuat. Pesertanya memiliki dukungan biaya hidup, perlindungan hukum, bahkan dalam beberapa desain kebijakan terhubung ke skema ASN—sejalan dengan semangat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun di sisi lain, mayoritas residen berada dalam sistem University Based yang masih bertumpu pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di sini, residen diposisikan sebagai “mahasiswa”—padahal beban kerja dan tanggung jawab mereka jauh melampaui status itu.

Ironinya terasa menohok.

Residen yang berusia 25–30-an tahun, berada dalam fase paling produktif hidupnya, justru menghadapi beban ganda yang tidak masuk akal:
mereka bekerja di rumah sakit seperti tenaga profesional penuh waktu—bahkan kerap lebih dari 80 jam per minggu—tetapi pada saat yang sama diperlakukan sebagai peserta didik yang masih harus membayar uang kuliah.

Alih-alih mendapat gaji, mereka dibebani UKT yang terus naik. Inilah yang bisa disebut sebagai “sandera finansial”: setelah mengeluarkan ratusan juta rupiah dan kehilangan potensi pendapatan selama 4–5 tahun pendidikan, posisi tawar residen nyaris nol.

Saat sistem membuat seseorang “berutang pada masa depannya”, maka ketakutan menjadi alat kontrol yang efektif. Residen tak berani melapor ketika mengalami perundungan atau eksploitasi—bukan karena lemah, tetapi karena kelulusan mereka diletakkan pada relasi kuasa senior dan konsulen, bukan pada parameter kinerja yang objektif.

Selama status residen masih “pembayar iuran”, bukan “penerima hak”, kampanye anti-bullying mudah berubah menjadi slogan yang habis di spanduk.

Cermin Global: Negara Lain Mengupah Residen, Kita Malah Memungut Biaya

Jika Indonesia berani menengok praktik global, kita akan sadar: dalam urusan memperlakukan residen, Indonesia tampak tertinggal.
Di Inggris, dokter dalam pendidikan spesialis disebut Junior Doctors dan bekerja di bawah National Health Service (NHS). Mereka digaji sebagai tenaga layanan publik dan punya organisasi profesi kuat (British Medical Association) untuk bernegosiasi tentang jam kerja, istirahat, hingga upah.

Di Korea Selatan—yang sama-sama kental budaya hierarkinya—negara telah menegakkan aturan anti-penyalahgunaan kuasa, dikenal sebagai anti-gapjil. Pelecehan relasi senior-junior memiliki konsekuensi hukum nyata.

Sementara di Amerika Serikat, ada skema pendanaan federal untuk pendidikan residensi (sering disebut GME funding) dengan syarat: akreditasi ketat. Jika ada pelanggaran serius, akreditasi dapat dicabut dan dana dihentikan. Pesannya jelas—negara membayar, negara mengawasi.

Jika negara lain bisa memposisikan residen sebagai profesional bermartabat, mengapa kita justru membiarkan mereka terjebak pada kerja rodi berkedok pendidikan?
Dalih “pembentukan mental baja” tak lagi relevan di era kedokteran modern. Kita tidak sedang mencetak pasukan perang. Kita sedang mendidik penyembuh—yang seharusnya diperlakukan manusiawi agar mampu memanusiakan pasien.

Segitiga Masalah: Tiga Institusi Saling Mengunci, Residen Jadi Korban

Salah satu akar kebuntuan reformasi adalah apa yang bisa disebut sebagai “segitiga masalah”.

  1. Kemendikti Saintek terkunci pada definisi “peserta didik”.
  2. Kemenkeu punya target penerimaan (PNBP) dari perguruan tinggi.
  3. Universitas/Fakultas kedokteran bergantung pada iuran pendidikan untuk menutup biaya operasional.

Akibatnya, residen dalam sistem University Based kerap dilihat bukan sebagai “pos yang harus dilindungi”, melainkan sebagai “sumber pendapatan” yang menjaga mesin fakultas tetap berjalan.

Inilah mengapa reformasi selalu tersendat. Mengubah status residen menjadi pekerja berarti mengubah arus uang: dari pemasukan menjadi pengeluaran. Dan itu dianggap mengguncang stabilitas keuangan kampus.

Peta Jalan Transisi: Kampus Gratis Harus Melahirkan Reformasi Nasional

Di sinilah rencana besar Presiden Prabowo menemukan maknanya: bukan berhenti pada pendirian kampus baru, melainkan menjadi pintu masuk reformasi total.

Agar tidak menjadi sekadar proyek mercusuar, semangat “berani” harus diterjemahkan ke kebijakan operasional melalui kolaborasi tiga kementerian.

1) Revisi Status Residen: “Peserta Didik yang Bekerja”

Kemendikti Saintek perlu mengambil langkah historis: mengubah status residen University Based menjadi peserta didik yang bekerja, agar mereka memiliki dasar hukum untuk digaji dan dilindungi.

Status “mahasiswa” selama ini adalah akar dari banyak ketidakadilan.

2) Hapus Target PNBP dari Pendidikan Dokter Spesialis

Kemenkeu harus merespons visi Presiden dengan menghapus target PNBP dari uang kuliah spesialis. Kalau iuran residen selama ini menjadi napas operasional fakultas, maka negara wajib menambal kekosongan itu.

Solusinya jelas: Block Grant atau Dana Abadi Pendidikan Kesehatan—agar universitas tidak dipaksa “bertahan hidup” dengan menekan residen.

3) Penggajian Bertahap: Mulai dari Bidang Prioritas Nasional

Skema penggajian dapat dimulai lewat piloting pada spesialisasi prioritas: kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi. Pendanaan bisa masuk dari anggaran kesehatan atau perluasan LPDP dalam format kontrak gaji bulanan.
Ketika residen dibayar negara, negara pun punya legitimasi kuat untuk mengatur: kualitas, tata kelola, hingga distribusi dokter ke daerah 3T.

4) Standar Nasional Anti-Perundungan dan Jam Kerja

Kemenkes menetapkan standar nasional perlindungan residen, jam kerja, serta sistem pengawasan independen yang tidak tunduk pada bias hierarki kampus maupun rumah sakit.

Siapa Berani, Dia Menang

Kalimat Presiden Prabowo seharusnya tidak berhenti menjadi slogan. “Siapa berani, dia menang” harus menjadi energi untuk membongkar ego sektoral yang selama ini membuat kebijakan berjalan setengah hati.

Kampus kedokteran gratis dan fasilitas Hospital Based tidak boleh menjadi privilege untuk segelintir. Ia harus menjadi standar nasional baru, new normal yang dinikmati seluruh calon dokter spesialis Indonesia—di kampus maupun rumah sakit.

Saatnya negara hadir penuh, bukan separuh. Jika negara berani, maka kita bisa menang: menang atas feodalisme, menang atas perundungan, dan menang untuk masa depan layanan kesehatan Indonesia.

 

Editor : Farida Denura

Perspektif Terbaru