Loading
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta menjadi polemnik, muncul pro dan kontra. (Tangkapan Layar)
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta. Simak pro-kontra, dampak kebijakan, dan respons pemerintah dalam mewujudkan akses pendidikan yang adil dan inklusif di Indonesia.
Harapan Bertabrakan dengan Kenyataan
Pada tanggal 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir sejarah dengan memutuskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) yang benar-benar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga swasta .
Keputusan ini muncul dari gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon—Fathiyah, Novianisa, dan Riris—yang menyoroti ketimpangan struktural: sistem zonasi membatasi akses ke sekolah negeri, sementara siswa swasta masih dibebani biaya .
Di satu sisi, keadilan tampak di depan mata: anak-anak tak lagi harus menawarkan tabungan demi iuran dan uang pangkal. Tapi di sisi lain, banyak yang bertanya — apakah pemerintah siap menyediakan dana yang cukup? atau ini hanya angin surga di tengah badai tagihan?
Ringkasan Putusan MK1. Nomor & Inti PutusanMK, melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 (atau XXIII/2025), menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional jika diartikan hanya berlaku untuk sekolah negeri. Intinya: "tanpa memungut biaya" berlaku untuk semua sekolah dasar dan menengah pertama, negeri maupun swasta .
Argumentasi Hukum
Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan hanya pada sekolah negeri menimbulkan diskriminasi. Banyak siswa terpaksa masuk swasta karena keterbatasan kursi di negeri, dan kemudian harus membayar. Padahal UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 tidak membedakan jenis sekolah .
Data Kasus Fakta
Disampaikan bahwa di tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya menampung sekitar 970.145 siswa SD dan 245.977 siswa SMP, sementara sekolah swasta menampung 173.265 SD dan 104.525 SMP—menimbulkan beban biaya bagi ribuan keluarga.
Hak Asasi dan HAM
MK menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak asasi (diakui oleh konvensi internasional dan UUD) dan negara harus memenuhi prinsip universalitas dan nondiskriminasi, memastikan tak ada anak tertinggal karena faktor ekonomi .
Dengan putusan tersebut, Indonesia memasuki era baru: bukan sekadar janji, tetapi tuntutan implementasi nyata.
Dampak Nyata – Sekolah Swasta Dukung tapi Waswas
Putusan MK membuka pintu harapan besar, terutama bagi keluarga miskin yang anaknya tak tertampung di sekolah negeri. Tapi di sisi lain, sekolah swasta—terutama yang kecil dan menengah—mulai waswas: siapa yang akan menanggung biaya operasional mereka?
Selama ini, sebagian besar sekolah swasta hidup dari iuran siswa dan uang pembangunan, bukan dari dana pemerintah. Dana BOS memang tersedia, tapi terbatas dan tidak semua sekolah swasta memenuhi syarat atau mendaftar. Banyak sekolah swasta di desa dan kota kecil bahkan tidak mendapatkan BOS secara rutin.
“Kami mendukung putusan MK. Tapi kalau pemerintah mau gratiskan, siapa yang akan gaji guru kami? Listrik, internet, alat praktik semua kami biayai sendiri,” ujar Triyono, kepala SMP swasta di daerah Sleman, Yogyakarta.
Di beberapa daerah, sekolah swasta justru menjadi penopang utama pendidikan dasar karena keterbatasan sekolah negeri. Jika kebijakan ini tak diikuti dengan pendanaan yang setara, maka ada potensi sekolah-sekolah kecil gulung tikar. Ujungnya: anak-anak justru kehilangan akses pendidikan, bukan mendapatkannya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sekolah swasta yang dikelola yayasan kecil—terutama berbasis keagamaan atau komunitas lokal—sering beroperasi nyaris tanpa cadangan dana. Mereka tidak seperti sekolah swasta elit yang punya sumber pendanaan alternatif.
Pro dan Kontra – Di Mana Letak Keadilan?
Pro: Keadilan Sosial untuk Semua Anak
Kelompok masyarakat sipil, aktivis pendidikan, dan sebagian pengamat hukum menyambut baik putusan ini sebagai koreksi terhadap diskriminasi struktural dalam pendidikan. Mereka menilai selama ini negara lepas tangan ketika anak-anak miskin tak mendapat bangku di sekolah negeri dan terpaksa masuk swasta berbayar.“Ini momentum penting. Negara tidak boleh memilih-milih tanggung jawab. Semua anak berhak dapat pendidikan dasar gratis, di mana pun dia sekolah,” kata Ubaid Matraji, dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Kelompok pro juga menilai bahwa skema pembiayaan bisa diperluas. Negara bisa mensubsidi siswa secara langsung, bukan hanya sekolah. Misalnya, jika seorang anak tidak bisa masuk sekolah negeri karena kuota penuh, maka pemerintah wajib membiayai sekolah alternatif (termasuk swasta) yang tersedia di wilayahnya.
Kontra: Potensi Chaos dan Salah Tafsir
Sementara itu, kelompok pengelola sekolah swasta, organisasi yayasan pendidikan, hingga beberapa pejabat daerah menyuarakan keraguan.
Mereka menilai bahwa putusan MK belum disertai dengan kejelasan teknis pelaksanaan, seperti: berapa biaya yang ditanggung, bagaimana mekanisme pencairan, dan apakah seluruh sekolah swasta otomatis masuk skema tersebut.“Kalau semua harus gratis tanpa skema transisi yang jelas, sekolah kami bisa berhenti beroperasi. Kami bukan bisnis besar, kami lembaga sosial,” ungkap perwakilan dari Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK)
Ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini bisa disalahartikan: bahwa semua sekolah swasta, tanpa kecuali, harus gratis penuh—padahal setiap sekolah punya struktur biaya dan konteks lokal yang berbeda.
Apa Kata Pemerintah?
Setelah putusan MK menggema, pemerintah melalui Prof. Abdul Mu'ti, M.Ed. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons dengan penuh kehati-hatian.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pemerintah mendukung putusan MK, tapi menegaskan bahwa implementasi harus dilakukan secara bertahap dan terencana. Ia menggarisbawahi pentingnya memastikan anggaran yang memadai agar kebijakan tidak menjadi janji kosong.
“Kami tengah melakukan kajian teknis untuk memastikan dana BOS dan subsidi pendidikan bisa menjangkau sekolah swasta yang memenuhi syarat, sekaligus menjaga kualitas pendidikan,” jelas Abdul Mu'ti, dalam konferensi pers Juni 2025.
Kemenkeu juga menyoroti tantangan besar anggaran. Pendidikan dasar gratis berarti penambahan belanja negara triliunan rupiah setiap tahun.
Pemerintah sedang mengkaji opsi pendanaan melalui peningkatan alokasi APBN, kemitraan dengan pemerintah daerah, serta efisiensi pengelolaan dana pendidikan.
Jalan Tengah – Skema Pembiayaan dan Regulasi
Beberapa opsi kebijakan sedang digodok untuk menyelaraskan putusan MK dengan kondisi riil lapangan:
1. Subsidi Langsung ke Siswa (Voucher Pendidikan):
Pemerintah memberikan bantuan biaya langsung ke siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, untuk digunakan di sekolah swasta yang terdaftar. Sistem ini mirip dengan model voucher pendidikan di beberapa negara lain.
2. Penguatan Dana BOS untuk Sekolah Swasta:
Meningkatkan dana BOS tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga untuk swasta, dengan mekanisme transparan dan pengawasan ketat.
3. Regulasi Kualitas dan Akreditasi:
Hanya sekolah swasta yang terakreditasi dan memenuhi standar yang berhak menerima dana gratis, mencegah penyalahgunaan.
4. Kemitraan Pemerintah-Swasta:
Pemerintah mendorong sekolah swasta untuk berkontribusi dalam program pemerintah tanpa mengorbankan keberlanjutan mereka.Namun, masih banyak tantangan, termasuk koordinasi antar kementerian, pengawasan penggunaan dana, dan kesiapan sekolah swasta yang sangat beragam.
Mencari Keadilan tanpa Mengorbankan Keberlanjutan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pendidikan dasar gratis di semua sekolah—negeri maupun swasta—adalah langkah penting menuju keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan harus dimiliki semua anak tanpa diskriminasi.
Namun, idealisme itu harus disandingkan dengan realita: pendanaan yang memadai dan pengelolaan yang transparan adalah kunci agar janji tersebut tidak menjadi beban baru yang mematikan bagi sekolah swasta, terutama yang berskala kecil dan berbasis komunitas.
Pemerintah perlu bergerak cepat dan terintegrasi dalam merancang mekanisme pembiayaan yang adil dan berkelanjutan, misalnya melalui subsidi langsung, penguatan dana BOS, dan regulasi ketat. Sekolah swasta pun harus terbuka pada kolaborasi, inovasi, dan akuntabilitas.
Keseimbangan ini bukan hal mudah. Tapi jika dilewatkan, justru anak-anak dari keluarga kurang mampu lah yang akan dirugikan—baik karena akses pendidikan yang menyempit, maupun karena mutu yang menurun.
So, pendidikan bukan hanya soal biaya gratis, tapi soal kualitas, akses, dan keberlanjutan sistem yang inklusif. Negara, sekolah, dan masyarakat harus berjalan bersama, memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan masa depan yang layak lewat pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan bermutu.