Mahasiswa Gugat UU Sisdiknas, Desak Negara Biayai Pendidikan hingga Perguruan Tinggi


  • Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:00
  • | Fokus
 Mahasiswa Gugat UU Sisdiknas, Desak Negara Biayai Pendidikan hingga Perguruan Tinggi Ilustrasi - Sejumlah saksi ahli memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/12). Sidang dengan agenda mendengarkan saksi/ahli tersebut membahas pengujian UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/09.

JAKARTA, SCHOLAE.CO — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lainnya menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mereka mendesak negara agar menjamin pembiayaan pendidikan di semua jenjang, termasuk perguruan tinggi.

Gugatan ini diajukan melalui uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut berbunyi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Dinilai Batasi Hak Warga untuk Akses Pendidikan Tinggi

Kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, menilai pasal itu secara hukum membatasi jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada usia pendidikan dasar. Akibatnya, akses terhadap pendidikan lanjutan seperti SMA dan perguruan tinggi menjadi tidak dijamin secara konstitusional oleh negara.

“Ini menjadi ironi ketika negara tidak memberikan fondasi menyeluruh bagi pendidikan warga negaranya. Padahal, banyak negara maju sudah menerapkan pendidikan gratis di semua jenjang,” ujar Brahma saat membacakan permohonan, dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (5/8/2025).

Para pemohon berpendapat bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menyebut pasal itu juga melanggar hak konstitusional warga negara untuk berkembang dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan.

Mahalnya Biaya Kuliah Jadi Hambatan

Dalam permohonan yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025, para pemohon menyoroti mahalnya biaya kuliah yang terus menjadi penghalang bagi banyak anak muda Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Mereka juga menyebutkan fakta tentang tingginya angka putus kuliah di tanah air sebagai konsekuensi dari tidak adanya jaminan pembiayaan dari negara.

Para pemohon menilai kondisi ini menimbulkan kerugian nyata dan berpotensi terus berlanjut. Oleh karena itu, mereka meminta agar MK menafsirkan ulang Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas agar berbunyi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”

Nama-Nama Pemohon dan Agenda Sidang

Kelima pemohon dalam perkara ini terdiri dari perwakilan LMID, seorang ibu rumah tangga bernama Sri Rahmawati, dua mahasiswa yaitu Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, sementara sidang perbaikan permohonan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025 dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Fokus Terbaru