Loading
Tangkal radikalisme (Net)
JAKARTA, SCHOLAE.CO - Upaya Pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran paham-paham radikalisme terhadap radikalisme, makin serius. Di lingkungan kampus misalnya, pengawasan makin diperketat. Tidak cuma kegiatan-kegiatan kemasiswaan yang bersifat sosial kemasyarakatan saja yang diamat. Aktivitas kerohanian, pun dipantau hingga ke lingkungan pesantren-pesantren.
Maklum saja, pada pertengahan tahun lalu, Direktur Riset Setara Institute, Halili sempat mengungkapkan bahwa, sebanyak 10 perguruan tinggi negeri di Indonesia terpapar paham radikalisme. "Di berbagai kampus masih berkembang wacana dan gerakan keagamaan eksklusif yang tidak hanya digencarkan oleh satu kelompok keislaman tertentu, tapi oleh beberapa kelompok, yaitu gerakan Salafi-Wahabi, Tarbiyah dan Tahririyah," kata Halili.
Kini Pemerintah makin dibuat galau lantaran paham radikalisme juga bergerak masif dikalangan Aparatur Sipil Negara (SN). Maka, untuk mengantisipasi penyebaran paham-paham radikalisme di tubuh ASN, pemerintah melalui sebelas Kementerian dan Lembaga Negara bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. Kesebelas instansi tersebut yang terdiri dari 6 kementerian dan 5 lembaga yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
SKB tersebut ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta. Aturan ini melarangan penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Tanggapan para Akademisi
Lahirnya SKB ini pun, ditanggapi beragam oleh para akademisi. Staf pengajar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Amira Paripurna mengatakan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri bisa menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. “Sebab daftar 11 macam hal pelanggaran tersebut multitafsir dan bisa menimbulkan bias,” katanya.
Amira mengatakan pelanggaran terkait radikalisme dalam lingkup ASN tumpang tindih dengan aturan perundangan yang ada. Misalnya Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS atau ASN dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Karena sudah ada UU dan kenapa masih diatur dalam SKB lagi,” kata peneliti Center of Human Rights Law Studies (HRLS) atau Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Unair Surabaya ini. Selain itu, Amira melihat aturan yang ada dalam SKB 11 Menteri memperlihatkan negara kian menjauh dari prinsip hukum.
Tanggapan dari sisi hukum, juga dikemukakan sejumlah lembaga kajian. Pusat studi dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia menilai SKB 11 menteri dan lembaga berlebihan (excessive) dan tidak memiliki dasar hukum yang tegas dalam memaknai radikalisme.
"Keputusan pemerintah tentang SKB itu justru melahirkan kesewenang-wenangan, serta memperlihatkan negara kian menjauh dari prinsip negara hukum," kata Sekretariat Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia, Dr Herlambang P Wiratraman, dalam pernyataan sikapnya mewakili pusat studi dan akademisi lainnya.
Pernyataan sikap bersama tersebut didukung oleh Center of Human Rights Law Studies/Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Pusat Latihan dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Budaya (PPISB) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Sekretariat Kaukus Akademisi untuk Kebebasan Akademik Surabaya.
Kemudian Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Sentra Studi Hak Asasi Manusia (SESHAM) Purwokerto, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) Medan, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas Padang, Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PPHD).
Menurut dia, SKB itu juga secara formal dan prosedural akan mengundang ketidakjelasan otoritas yang akan bekerja untuk menguji secara objektif dan yang paling mendasar bertentangan dengan prinsip lex certa, hukum yang berkepastian.
Dari sudut ketatanegaraan, terjadi pembatasan hak dan kebebasan yang seharusnya bukan ditempatkan dengan bentuk hukum SKB, melainkan dengan undang-undang.
Apabila pemerintahan merasakan ada urgensinya, maka seharusnya presidenlah yang harus berani menerbitkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
SKB tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan bagi ASN yang bekerja di kampus juga berpotensi bertentangan dengan kebebasan akademik, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.
"Pembatasan memang bisa dilakukan pemerintah, tetapi harus jelas standar dan acuannya, terutama dengan bersandar standar hukum hak asasi manusia internasional, misalnya pembatasan yang merujuk pada prinsip-prinsip Siracusa," ujar akademisi Fakultas Hukum Unair Surabaya itu.