Loading
JAKARTA, SCHOLAE.CO - Pemerintah makin fokus dan intens memberlakukan aturan ketentuan new normal, khususnya penerapannya di ranah pendidikan. Regulasi ini menjadi panduan bagi tiap lembaga pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19. Ditegaskan bahwa hanya sekolah yang berada di zona hijau yang dapat menyelenggarakan pendidikan tatap muka.
Menanggapi aturang tersebut, kalangan DPR mengingatkan agar pemberlakuannya diharapkan fokus pada kualitas pengajaran, mengingat prosesnya berjalan secara online, tanpa kehadiran dalam kelas. Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian pun mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, kini saatnya Pemerintah melakukan peningkatan kualitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
‘’Saya rasa itu keputusan yang tepat dan paling berhati-hati. Jika demikian, berarti 94 persen siswa Indonesia akan tetap Belajar dari rumah (BDR). Hanya 6 persen siswa yang benar-benar daerahnya minim terpapar korona yang boleh masuk, itupun syaratnya banyak sekali,‘’ ujar Hetifah, di Jakarta.
Hetifah mengatakan, ke depannya kebijakan pendidikan dapat berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran jarak jauh. “Mengingat mayoritas akan tetap melakukan pembelajaran dari rumah, maka kita harus berfokus pada peningkatan kualitas BDR," tegasnya.
Antara lain dengan terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, peningkatan kapasitas guru secara digital, pengarusutamaan pendidikan parenting, serta peningkatan kualitas platform pendidikan daring.
Di sisi lain, Hetifah menyayangkan tidak terlibatnya Menkominfo dalam pengumuman kebijakan tersebut.
Padahal, kata Hetifah, Menkominfo memiliki peran yang sangat krusial dalam keberjalanan pembelajaran jarak jauh. Masalah-masalah yang muncul saat PJJ ini kebanyakan terkait dengan ketiadaan akses internet, gawai, juga mahalnya biaya kuota. "Saya harap ke depannya Menkominfo dapat dilibatkan secara aktif agar solusi-solusi konkret dapat dirumuskan bersama-sama,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menyampaikan bahwa pemenuhan syarat pembukaan sekolah di daerah zona hijau juga akan menjadi tantangan tersendiri. ‘’Zona hijau yang 6 persen itu asumsi saya banyak yang merupakan daerah 3T, yang minim terpapar COVID-19 karena aksesnya terbatas dan jauh dari perkotaan," jelasnya.
Sementara, sarana prasarana termasuk fasilitas sanitasi mungkin justru paling buruk di daerah-daerah tersebut. Di sisi lain, untuk melaksanakan PJJ juga sulit karena akses internet terbatas. "Oleh karena itu kabupaten/kota tersebut harus mendapatkan pemantauan khusus dari Kemendikbud, agar tidak kesulitan memenuhi checklist-nya," tandasnya.
Aturan Pembelajaran Selama Pandemi
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menggelar konferensi pers terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19, Senin, 15 Juni 2020. Dalam pertemuan tersebut diumumkan bahwa hanya sekolah yang berada di zona hijau yang dapat menyelenggarakan pendidikan tatap muka.
‘’Untuk daerah zona kuning, oranye, dan merah yang mencakup 429 kabupaten/kota dilarang membuka sekolahnya. Hanya daerah yang berzona hijau yang boleh membuka sekolahnya, itupun setelah memenuhi check list yang ketat," ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
Menurut data dari Gugus Tugas COVID-19, hingga saat ini hanya 85 kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona hijau.
Selain itu, pembukaan sekolah juga dilakukan bertahap, mulai dari tingkat yang lebih tinggi. "Kami akan memulai secara bertahap dari tingkat SMP/SMA dulu, baru dua bulan kemudian tingkat SD, dan dua bulan kemudian PAUD. Hal ini karena akan lebih sulit menerapkan protokol kesehatan bagi murid-murid yang lebih kecil,’’ tambah Nadiem.