Loading
BANDA ACEH, SCHOLAE.CO - Penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara kasus dugaan
tindak pidana korupsi dari 11 mahasiswa mencapai Rp135,5 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda
Aceh, Rabu (23/2/2022), mengatakan jumlah mahasiswa yang mengembalikan dana
beasiswa tersebut terus bertambah.
"Sebelumnya ada 38 mahasiswa mengembalikan dana
beasiswa. Dan kini ada 11 orang lagi. Sedangkan mahasiswa yang tidak berhak dan
memenuhi syarat menerima beasiswa mencapai 400-an mahasiswa," kata Kombes
Pol Winardy.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun
Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada
803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi
menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat
sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai
penerima beasiswa.
Kombes Pol Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan
korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka
setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Namun, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan
kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk
mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara
dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat
tersebut," kata Kombes Pol Winardy
Kombes Pol Winardy mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan
imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera
mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Kombes Pol
Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko
pengembalian uang beasiswa.
"Ke-11 mahasiswa tersebut mengembalikan beasiswa pada
Senin (21/2) dan Selasa (22/2). Pada Senin (21/2) ada enam orang jumlah Rp42,5
juta. Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada, Selasa (22/2) dengan jumlah
pengembalian Rp93 juta.
Menurut Kombes Pol Winardy, hingga saat ini sebanyak 49
mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total mencapai Rp582,1
juta.
Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko di Ditreskrimsus Polda Aceh
Terkait ada pihak meminta polisi segera memproses aktor
utama kasus korupsi beasiswa tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik
segera menetapkan dan mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar
perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam penetapan tersangka, ada ketentuan
atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan," kata Kombes Pol
Winardy diberitakan Antara.