Loading
Kemendikbudristek meluncurkan sistem seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2023. (Antaranews)
JAKARTA, SCHOLAE.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan sistem seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2023.
“Seleksi
nasional ini penting agar calon mahasiswa mendapatkan kesempatan yang luas
untuk bisa meraih cita-cita menjadi mahasiswa di PTN pilihannya,” ujar Plt
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam, di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Dia
menjelaskan seleksi tersebut merupakan upaya berkeadilan memberikan akses yang
merata bagi calon mahasiswa. Seleksi itu merupakan simbol yang menghubungkan
transformasi pendidikan menengah dan perguruan tinggi.
“Jadi,
sangat penting apa yang dilakukan pada seleksi nasional ini yang diluncurkan
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim,” kata dia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma
dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat 3 (tiga) jalur
masuk, yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); jalur Seleksi
Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan jalur Seleksi Mandiri. SNBP, dan SNBT
sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri
dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.
Jalur SNBP
dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik. Peserta SNBP adalah
siswa kelas 12 yang akan lulus pada tahun 2023 dan tidak dikenai biaya untuk
keikutsertaan dalam SNBP. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20
persen.
Bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Selanjutnya, siswa yang telah lulus SNBP 2023, seperti halnya siswa yang telah lulus SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2021 dan 2022, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.
Berikutnya,
peserta SNBT harus mengikuti UTBK yang diselenggarakan Pusat UTBK PTN. Peserta
hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali. Untuk mengikuti UTBK
dikenai biaya pendaftaran.
Calon
peserta yang dapat mengikuti SNBT 2023 adalah siswa lulusan tahun 2021, 2022,
dan 2023. Hasil UTBK hanya berlaku untuk mendaftar SNBT 2023. Mekanisme seleksi
SNBT dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan PTN.
Pelaksanaan
SNPMB 2023 diawali dengan Registrasi Akun SNPMB pada Portal SNPMB
(https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Mulai kegiatan pengisian PDSS,
Pendaftaran SNBP, hingga Pendaftaran UTBK-SNBT, pendaftar wajib memiliki akun
SNPMB-BPPP melalui Single Sign On (SSO). Registrasi Akun SNPMB diselenggarakan
pada 14 Januari–15 Februari 2023. Registrasi ini diperuntukan khusus lulusan
2023 dan akan ikut SNBP.
Selanjutnya,
Penetapan Siswa Eligible oleh Sekolah diadakan pada 3 Januari-8 Februari 2023;
Pengisian PDSS 9 Januari-9 Februari 2023; Pendaftaran SNBP 14-28 Februari 2023.
Pengumuman Hasil SNBP dijadwalkan pada 28 Maret 2023, sedangkan jadwal
Pendaftaran Ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman PTN
penerima.
Tahap SNBT
diawali dengan Registrasi Akun SNPMB 16 Februari-3 Maret 2023. Pendaftaran UTBK
dan SNBT 23 Maret-14 April 2023. Pelaksanaan UTBK dilakukan dalam dua
gelombang, yaitu Gelombang 1 pada 8-14 Mei 2023 dan Gelombang 2 pada 22-28 Mei 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi Jalur SNBT dijadwalkan pada 20 Juni 2023.
Pendaftar SNPMB 2023 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://kip- kuliah.kemdikbud.go.id.