Loading
Surat Edaran Rektor UII Nomor: 2748/Rek/10/SP/VII/2024 kepada pejabat struktural di lingkungan UII yang secara resmi ia tandatangani di Yogyakarta, Kamis (18/7/2024). (Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, SCHOLAE.CO - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menggaungkan desakralisasi gelar profesor dengan meminta gelar akademik yang dimilikinya itu tidak lagi disandingkan dengan namanya di berbagai surat atau dokumen resmi di kampus.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UII Nomor: 2748/Rek/10/SP/VII/2024 kepada pejabat struktural di lingkungan UII yang secara resmi ia tandatangani di Yogyakarta, Kamis (18/7/2024).
"Untuk menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap 'Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.' agar dituliskan tanpa gelar menjadi 'Fathul Wahid'," tulis Fathul dalam edaran itu.
Saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis (18/7/2024), Fathul mengatakan bahwa langkah tersebut ia tempuh sebagai sebuah gerakan kultural untuk mendesakralisasi jabatan profesor di Indonesia.
"Kalau yang saya lakukan, yang kecil ini diikuti saya akan sangat berbahagia dan kalau ini menjadi gerakan kolektif, banyak, kita mendesakralisasi jabatan profesor dan lebih menekankan profesor sebagai tanggung jawab, amanah akademik. Kita berharap profesi ini menjadi terhormat," kata dia dikutip Antara.
Fathul berharap gelar profesor tidak dianggap sebagai sebuah status sosial yang perlu dikejar-kejar.
"Jadi profesor itu ya tanggung jawab amanah. Tidak sesuatu status yang kemudian diglorifikasi, dianggap suci, sakral. Saya ingin seperti itu," kata dia.
Dengan beban tanggung jawab yang besar, dia tidak ingin di Indonesia muncul sekelompok orang, termasuk para politisi dan pejabat yang justru memburu jabatan akademik tersebut dengan mengabaikan etika.
"Karena yang dilihat tampaknya lebih ke status ya. Bukan sebagai tanggung jawab amanah," kata dia.
Fathul menegaskan bahwa jabatan profesor memang sebuah capaian akademik, akan tetapi yang lebih banyak melekat sejatinya adalah tanggung jawab publik.
Meski begitu, semakin banyak profesor di Indonesia, menurut dia, tidak mudah mencari intelektual publik yang konsisten melantangkan kebenaran ketika muncul penyelewengan.
Peniadaan gelar itu, lanjut Fathul, sekaligus merawat semangat kolegialitas sehingga jabatan profesor tidak justru menambah jarak sosial di lingkungan kampus sebagai tempat paling demokratis di muka bumi.
"Saya berharap semakin banyak profesor yang berkenan ikut sebagai gerakan moral simbolik yang bisa menjadi budaya egaliter baru yang permanen," ujar Fathul.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa surat edaran peniadaan gelar itu hanya berlaku untuk dirinya dan tidak mewajibkan pejabat struktural lain di lingkungan UII untuk mengikuti langkahnya.
"Saya tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti saya. Saya mencoba menjadikan ini sebagai gerakan kultural. Kalau ini bersambut maka itu akan sangat baik sehingga jabatan profesor ini lebih dianggap sebagai amanah," ujar dia.
Banyak Profesor Abal-abal
Sementara Prof. Mahfud MD, alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta yang juga staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menanggapi sikap Rektor UII melalui WA mengatakan sikap terbuka Pak Fathul Wahid bagus, sebagai bentuk protes terhadap banyaknya profesor abal-abal sekarang. “Sekarang ini inflasi profesor abal-abal sehingga perlu ditegur secara moral seperti yang dilakukan Pak Fathul. Kita dukung ini,”tandasnya.
Lanjut Prof Mahfud, tetapi sebenarnya sikap seperti Pak Fathul itu sudah banyak yang mempraktikkan seperti Pak Syafii Maarif.
“Surat-surat resmi saya sejak jadi Menhan, DPR, sampai vonis-vonis MK tak ada yang pakai gelar Profesor. Saya memakai Prof. untuk hal tertentu yang terkait akademik saja, misalnya, di surat nilai ujian atau laporan kegiatan mengajar. Tetapi di luar itu yang banyak adalah orang menyebut saya sebagai Profesor saat berbicara atau berpidato atau saat berkirim surat kepada saya,”jelasnya lebih lanjut.
Rektor Unair: Asesor Digantikan Mesin
Sementara dalam kesempatan yang berbeda Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. Dr. Moh. Nasih menyatakan perlu perbaikan sistem dalam pengajuan gelar guru besar dengan meminimalisasi peran individu dalam proses penilaian dan menggantikannya dengan sistem mesin seluruhnya.
"Saya tidak yakin pembayaran itu dilakukan untuk proses profesornya. Menurut hemat kami untuk bisa mencegah harus digitalisasi. Tidak perlu melibatkan orang untuk mencapai syarat guru besar," kata Prof. Nasih di Surabaya, Jumat (19/7/2024) dikutip Antara.
Dengan demikian calon guru besar tidak perlu bertemu dengan petugas ataupun asesor untuk dinilai. Melainkan sistem yang bisa menyeleksi apakan persyaratan calon guru besar sudah memenuhi persyaratan atau tidak.
"Tidak perlu ketemu orang by orang, jadi nanti sistem bisa menyeleksi sendiri nantinya judul jurnal discontinue akan ditolak. Kemungkinan ada kasus ini karena masih melibatkan orang. Makanya perlu minimalisasi orangnya. Jadi kalau memang sudah waktunya dan memenuhi tindak perlu tanda tangan menteri bisa langsung di-print," katanya.
Dengan demikian, puncak dari sistem ini adalah dihapuskannya asesor sebagai penilai calon guru besar karena telah digantikan mesin.
"Tentunya investasi sangat besar tetapi jangan sampai ketemu orang per orang. Karena ketemu orang per orang pasti ada tidak enaknya, sungkan-nya dan lainnya," ujarnya.
Sementara terkait respons desakralisasi gelar profesor, menurutnya tidak akan dilakukan di lingkungan Unair. Dia mengatakan jabatan profesor atau guru besar merupakan jabatan tertinggi di bidang akademik yang pantas mendapat kehormatan.
"Kalau ada kesalahan jangan sampai merusak semuanya. Kemuliaan dan martabat harus tetap dilakukan. Bukan dengan desakralisasi tetapi memposisikan kapan gelar profesor digunakan," katanya.
Di Unair, untuk acara administratif gelar profesor tidak diperlukan. Tetapi untuk acara akademik seperti wisuda, pengukuhan guru besar maka diperlukan gelar profesor tersebut. Apalagi dalam kegiatan pengujian atau pengajaran, gelar guru besar wajar disampaikan.
"Misal urusan lainnya tidak diperlukan jika memang bukan tugas akademik kalau memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan akademik. Jadi tidak perlu desakralisasi. Tidak semua orang bisa mencapai gelar ini, jadi salah satunya ya saringannya jangan sampai meloloskan yang belum waktunya," ujarnya.