Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyetujui usulan penghapusan sistem zonasi sekolah, guna memberikan kesempatan yang sama kepada semua siswa untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang diinginkannya.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengaku
menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan permintaan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk membantu sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Artinya zonasi itu walaupun niatnya baik mau memeratakan mutual, tapi belum ada upaya-upaya strategi. Jadi kembali yang lama saja dengan diperbaiki sistemnya," kata Unifah di Jakarta, Senin dilansir Antara .
Unifah menyoroti belum adanya upaya-upaya strategi dalam memberikan akses pendidikan yang merata. Dia juga menimbulkan kendala yang dihadapi sebagian peserta PPDB, dimana mereka tidak bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan karena tempat tinggalnya tidak termasuk ke dalam zonasi sekolah tersebut.
Oleh karena itu ia menekankan pentingnya pembenahan dalam sistem PPDB melalui kajian yang mendalam. Setelah itu kebijakan PPDB perlu mendapat pengawasan sehingga dipastikan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
“Berikan kesempatan setiap anak berkembang sesuai potensinya,” ujar Unifah.
Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berjanji akan mengumumkan keputusan soal Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi pada Februari 2025.
“Sekarang masih dalam proses pengkajian. Mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kami umumkan, sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026 nanti keputusan tersebut dapat kami terapkan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Ia menerangkan hingga saat ini menginstal masih belum memutuskan apakah akan melanjutkan zonasi sistem PPDB dengan skema yang tengah berjalan, menghapuskan sama sekali, atau melanjutkan dengan beberapa revisi berdasarkan hasil kajian.
Sejauh ini pemecahannya sudah melakukan tiga kali pengkajian untuk mendengarkan masukan terkait sistem penerimaan peserta didik baru tersebut.
Sedangkan proses pengkajian ini melibatkan berbagai pihak mulai dari Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia, pakar, serta organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan maupun organisasi profesi.