Selasa, 27 Januari 2026

Pengelolaan Lingkungan Hidup di Perbatasan Indonesia


  • Penulis Farida Denura
  • Jumat, 24 Februari 2012 | 00:00
  • | Perspektif
 Pengelolaan Lingkungan Hidup di Perbatasan Indonesia 123456

Daerah perbatasan sering kali diasumsikan sebagai halaman belakang negara. Padahal sebenarnya daerah perbatasan merupakan koridor penting bagi suatu negara. Memang bagi negara maju, konsep pembangunan di perbatasan sama seperti pembangunan di wilayah non perbatasan, tetapi dalam konteks di Indonesia dengan wilayah yang luas, perhatian terhadap pembangunan wilayah perbatasan memiliki nilai prioritas tersendiri. Apalagi kenyataanya terdapat kesenjangan antara wilayah perbatasan dan wilayah non perbatasan.

Wilayah perbatasan di Indonesia sendiri, seperti di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, memang masih didominasi oleh keterbelakangan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun intinya berbagai masalah yang terjadi di perbatasan bukan hanya terkait dengan masalah pembangunan saja, tetapi merupakan masalah multidimensi mulai dari aspek ekonomi, kultural, lingkungan hingga  geopolitis.  

Perbatasan Indonesia di Kalimantan
Pengembangan wilayah perbatasan seperti di Kalimantan Barat, telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan. Pada masa pemerintahan kolonial, konsep perbatasan bisa dikatakan rancu karena tidak mendapatkan perhatian yang khusus. Sehingga wilayah perbatasan menjadi pusat aktivitas illegal seperti penyelundupan berbagai sumber daya alam. Hal ini terjadi karena pada masa tersebut, konsep perbatasan dianggap hanyalah garis batas demarkasi dan imajiner sehingga legalitas perbatasan dilakukan tanpa pengawasan dan kebijakan khusus.

Pada masa kemerdekaan, perbatasan mulai mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Pemerintahan Soekarno sempat melakukan konfrontasi dengan Malaysia, sehingga masalah perbatasan menjadi salah satu titik fokus perhatian pemerintah berupa area pertahanan negara karena memfokuskan pada perebutan kekuasaan dan penguatan kedaulatan sehingga perbatasan hanya difungsikan sebagai wilayah paling luar negara yang tidak tersentuh kemerdekaan dalam arti sebenarnya (Obidzinski,1991).

Pada masa pemerintahan Soeharto, wilayah perbatasan sudah mulai disamakan dengan wilayah lain di Indonesia, sehingga diterapkanlah program transmigrasi untuk membangun wilayah tersebut. Namun, hakikatnya konsep pengembangan wilayah perbatasan lebih kuat dilatar belakangi oleh pendekatan keamanan yang bertolak dari rasa khawatir terhadap pengeksploitasian berbagai sumber daya alamnya yang melimpah ke negara lain.


Memang, kawasan perbatasan menyimpan banyak potensi sumber daya alam mengingat mayoritas kawasan merupakan area hutan belantara yang tidak terkontrol. Pemerintah sendiri sebenarnya telah bertindak tepat dengan mempertahankan  kelestarian lingkungan di kawasan perbatasan. Seperti pada tahun 1990, pemerintah membuat tiga taman nasional yang diresmikan di sepanjang perbatasan Indonesia dan Malaysia, dua di antaranya terletak di kawasan Kalimantan Barat yaitu dan Taman Nasional Betung Kerihun (1993), Taman Nasional Danau Sentarun (1999), dan yang ketiga Taman Nasional Mentarang (1996) berada di kawasan Kalimantan Timur.

Secara ideal taman nasional di wilayah perbatasan yang kemudian dikenal dengan Heart of Borneo merupakan area konservasi yang menjalankan fungsi menjadi pelindung bagi kekayaan plasma nutfah, konservasi sumber daya alam dan paru-paru dunia. Namun tantangan yang dihadapi pemerintah adalah bagaimana mengatur wilayah tersebut yang merupakan wilayah hutan bukan hanya sebagai beranda negara, tetapi juga sebagai wilayah konservasi yang bemanfaat bagi kehidupan manusia. Pada saat bersamaan prioritas pembangunan lebih menekankan pada pembangunan ekonomi dengan menjadikan wilayah perbatasan sebagai pusat ekonomi baru untuk berbagai investasi ekonomi.

Dalam hal mana, dapat dikatakan bahwa konsep pengelolaan wilayah perbatasan  harus dilihat secara lebih luas daripada hanya sebatas beranda negara. Karena ia berkaitan dengan kedaulatan dan keamanan negara serta pengawasan terhadap sumber daya, khususnya kelestarian lingkungan hidup, sosial budaya masyarakat dan kemanfaatan ekonomi. Sehingga peran pemerintah hakikatnya  mempunyai peran signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam berupa sebagai pemegang kebijakan, pengendali dan pengatur keberlanjutan atau kelestariannya.
    
Memperhatikan Kearifan Lokal
Di atas semua itu, biarbagaimana pun pengelolaan lingkungan hidup di perbatasan harus berkaca juga pada kearifan lokal masyarakat yang mendiaminya. Seperti kearifan lokal suku Dayak di perbatasan Kalimantan yang selama beratus ratus tahun dan turun temurun hidup harmonis dengan hutan dan alam sekitar. Pemahaman kearifan lokal menganggap hutan sebagai rumah tempat mereka bernaung dan memanfaatkan alam sebagai pendukung utama kehidupan. Mereka mengelola alam bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga sebagai keseluruhan komunitas, sehingga hutan di perbatasan tidak dapat ditempatkan sebagai area konservasi semata, tetapi  juga berkaitan erat dengan konsep sosio-antropologi dan keberlanjutan kehidupan lokal masyarakat yang mendiaminya.
    
Sehingga sudah sepatutnya dalam pengelolaan lingkungan di perbatasan, pemerintah tidak hanya mementingkan aspek ekonomi, kesejahteraan dan pertahanan keamanan semata, tetapi yang lebih penting yaitu menerapkan pembangunan yang bersinergis dengan alam. Sehingga harapannya konsep pembangunan perbatasan dapat linear dengan pelestarian lingkungan yang mampu untuk tetap mempertahankan kelestarian lingkungan tempat di mana berbagai kehidupan bernaung. Bukan hanya flora dan fauna,  tetapi terutama esensi kehidupan manusia dan seluruh peradabannya tidak  mengalami kepunahan akibat kerusakan atau eksploitasi alam yang tidak terkontrol.***

Herdis Herdiansyah, Penerima Beasiswa Penelitian S3 PSIL UI dari Eka Tjipta Foundation


Penulis : Farida Denura

Perspektif Terbaru