Loading
123456
Daerah perbatasan sering kali diasumsikan sebagai halaman belakang negara. Padahal sebenarnya daerah perbatasan merupakan koridor penting bagi suatu negara. Memang bagi negara maju, konsep pembangunan di perbatasan sama seperti pembangunan di wilayah non perbatasan, tetapi dalam konteks di Indonesia dengan wilayah yang luas, perhatian terhadap pembangunan wilayah perbatasan memiliki nilai prioritas tersendiri. Apalagi kenyataanya terdapat kesenjangan antara wilayah perbatasan dan wilayah non perbatasan.
Wilayah perbatasan di Indonesia sendiri, seperti di
perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, memang masih didominasi oleh
keterbelakangan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun intinya
berbagai masalah yang terjadi di perbatasan bukan hanya terkait dengan
masalah pembangunan saja, tetapi merupakan masalah multidimensi mulai
dari aspek ekonomi, kultural, lingkungan hingga geopolitis.
Perbatasan Indonesia di Kalimantan
Pengembangan
wilayah perbatasan seperti di Kalimantan Barat, telah dimulai jauh
sebelum kemerdekaan. Pada masa pemerintahan kolonial, konsep perbatasan
bisa dikatakan rancu karena tidak mendapatkan perhatian yang khusus.
Sehingga wilayah perbatasan menjadi pusat aktivitas illegal seperti
penyelundupan berbagai sumber daya alam. Hal ini terjadi karena pada
masa tersebut, konsep perbatasan dianggap hanyalah garis batas demarkasi
dan imajiner sehingga legalitas perbatasan dilakukan tanpa pengawasan
dan kebijakan khusus.
Pada masa kemerdekaan, perbatasan mulai
mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Pemerintahan Soekarno
sempat melakukan konfrontasi dengan Malaysia, sehingga masalah
perbatasan menjadi salah satu titik fokus perhatian pemerintah berupa
area pertahanan negara karena memfokuskan pada perebutan kekuasaan dan
penguatan kedaulatan sehingga perbatasan hanya difungsikan sebagai
wilayah paling luar negara yang tidak tersentuh kemerdekaan dalam arti
sebenarnya (Obidzinski,1991).
Pada masa pemerintahan Soeharto,
wilayah perbatasan sudah mulai disamakan dengan wilayah lain di
Indonesia, sehingga diterapkanlah program transmigrasi untuk membangun
wilayah tersebut. Namun, hakikatnya konsep pengembangan wilayah
perbatasan lebih kuat dilatar belakangi oleh pendekatan keamanan yang
bertolak dari rasa khawatir terhadap pengeksploitasian berbagai sumber
daya alamnya yang melimpah ke negara lain.
Memang, kawasan perbatasan menyimpan banyak potensi
sumber daya alam mengingat mayoritas kawasan merupakan area hutan
belantara yang tidak terkontrol. Pemerintah sendiri sebenarnya telah
bertindak tepat dengan mempertahankan kelestarian lingkungan di kawasan
perbatasan. Seperti pada tahun 1990, pemerintah membuat tiga taman
nasional yang diresmikan di sepanjang perbatasan Indonesia dan Malaysia,
dua di antaranya terletak di kawasan Kalimantan Barat yaitu dan Taman
Nasional Betung Kerihun (1993), Taman Nasional Danau Sentarun (1999),
dan yang ketiga Taman Nasional Mentarang (1996) berada di kawasan
Kalimantan Timur.
Secara ideal taman nasional di wilayah
perbatasan yang kemudian dikenal dengan Heart of Borneo merupakan area
konservasi yang menjalankan fungsi menjadi pelindung bagi kekayaan
plasma nutfah, konservasi sumber daya alam dan paru-paru dunia. Namun
tantangan yang dihadapi pemerintah adalah bagaimana mengatur wilayah
tersebut yang merupakan wilayah hutan bukan hanya sebagai beranda
negara, tetapi juga sebagai wilayah konservasi yang bemanfaat bagi
kehidupan manusia. Pada saat bersamaan prioritas pembangunan lebih
menekankan pada pembangunan ekonomi dengan menjadikan wilayah perbatasan
sebagai pusat ekonomi baru untuk berbagai investasi ekonomi.
Dalam
hal mana, dapat dikatakan bahwa konsep pengelolaan wilayah perbatasan
harus dilihat secara lebih luas daripada hanya sebatas beranda negara.
Karena ia berkaitan dengan kedaulatan dan keamanan negara serta
pengawasan terhadap sumber daya, khususnya kelestarian lingkungan hidup,
sosial budaya masyarakat dan kemanfaatan ekonomi. Sehingga peran
pemerintah hakikatnya mempunyai peran signifikan dalam pengelolaan
sumber daya alam berupa sebagai pemegang kebijakan, pengendali dan
pengatur keberlanjutan atau kelestariannya.
Memperhatikan Kearifan Lokal
Di
atas semua itu, biarbagaimana pun pengelolaan lingkungan hidup di
perbatasan harus berkaca juga pada kearifan lokal masyarakat yang
mendiaminya. Seperti kearifan lokal suku Dayak di perbatasan Kalimantan
yang selama beratus ratus tahun dan turun temurun hidup harmonis dengan
hutan dan alam sekitar. Pemahaman kearifan lokal menganggap hutan
sebagai rumah tempat mereka bernaung dan memanfaatkan alam sebagai
pendukung utama kehidupan. Mereka mengelola alam bukan hanya untuk diri
sendiri, tetapi juga sebagai keseluruhan komunitas, sehingga hutan di
perbatasan tidak dapat ditempatkan sebagai area konservasi semata,
tetapi juga berkaitan erat dengan konsep sosio-antropologi dan
keberlanjutan kehidupan lokal masyarakat yang mendiaminya.
Sehingga
sudah sepatutnya dalam pengelolaan lingkungan di perbatasan, pemerintah
tidak hanya mementingkan aspek ekonomi, kesejahteraan dan pertahanan
keamanan semata, tetapi yang lebih penting yaitu menerapkan pembangunan
yang bersinergis dengan alam. Sehingga harapannya konsep pembangunan
perbatasan dapat linear dengan pelestarian lingkungan yang mampu untuk
tetap mempertahankan kelestarian lingkungan tempat di mana berbagai
kehidupan bernaung. Bukan hanya flora dan fauna, tetapi terutama esensi
kehidupan manusia dan seluruh peradabannya tidak mengalami kepunahan
akibat kerusakan atau eksploitasi alam yang tidak terkontrol.***
Herdis Herdiansyah, Penerima Beasiswa Penelitian S3 PSIL UI dari Eka Tjipta Foundation