Loading
Ada persoalan krusial yang masih seringkali muncul di ranah bangsa
yang kini memasuki usianya yang ke-66 ini adalah persoalan pluralisme.
Kekerasan berlatar belakang suku, agama atau kelompok sosial dan politik
yang tidak jarang pula menimbulkan jatuhnya korban, bahkan mengancam
disintegrasi bangsa adalah indikasi jelas tentang masih adanya persoalan
bangsa yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas. Dan bukan
tidak mungkin itu akan menjadi persoalan abadi, jika pluralisme tidak
dikelola dengan baik.
Pengelolaan pluralisme ini bukan saja
menyangkut penataan pluralisme itu sendiri secara benar, seperti
mencegah munculnya konflik dalam keanekaragaman yang mengancam keutuhan
dan kemajuan bangsa, tetapi yang paling penting adalah membangun dan
mengembangkan pluralisme dengan postur tubuhnya yang pas sesuai dengan
format republik ini. Salah satu media yang paling penting dalam
pembangunan dan pengembangan pluralisme adalah media pendidikan. Karena,
pendidikan merupakan media pencerdasan anak-anak bangsa untuk membangun
masa depan bangsa dan negara.
Satu hal yang perlu dicatat
bahwa gagalnya pembangunan masa depan bangsa di bidang apa pun, terutama
karena gagalnya paradigma pendidikan berbasis pluralisme itu. Jika kita
ingin mencapai perikehidupan bangsa yang berkeadilan dan damai, yang
menghargai pluralisme, maka hal itu mesti dimulai dari anak didik. Kata
Gandhi, “If we to reach real peace in this world shall have begin with children”.
Paradigma pendidikan
Esai
ini mengemukakan persoalan bagaimana mengemas pluralisme bangsa ini
lewat jalan pendidikan. Dalam hal mana, pendidikan harus ditempatkan
pada garda paling depan dalam mendekonstruksi teologi pluralisme dengan
membuat metodologi pendidikan yang tepat untuk mendukungnya. Konstruksi
pendidikan dalam Orde Baru yang berbasiskan penyeragaman identitas
budaya bangsa, misalnya harus dikaji dan mesti disesuaikan dengan
paradigme reformasi, yaitu paradigma pendidikan yang berbasis pluralisme
bangsa.
Kegagalan Orde Baru dalam menggagas dan
mengimplementasikan paradigma pendidikan yang tidak berbasis pluralisme
tersebut dapat terlihat lewat berbagai distorsi yang muncul ke
permukaan. Distorsi pertama, dimengerti sebagai sebuah doktrin yang
senantiasa dijadikan pembenar bagi terjadinya konflik antaragama yang
tak jarang didekati secara represif. Fenomena eksklusivisme masih sangat
kental mewarnai kurikulum pendidikan agama di sekolah yang dilakukan
melalui “pencucian otak” anak didik secara sistematis. Para pendidik pun
seperti tidak bisa berbuat apa-apa dalam menghadapi kenyataan yang
eksklusif itu.
Perbedaan teologis yang substansial dari
setiap agama tidak dihormati secara proporsional dalam kurikulum dan
praktek pendidikan. Nilai-nilai agamis seperti kebenaran dan perdamaian
tidak diperjuangkan untuk menata pluralisme dengan cara menghormati
perbedaan-perbedaan yang ada, dan persoalan pluralisme diselesaikan
secara elegan, tetapi sayangnya semua masalah yang muncul kerap
diendapkan dengan cara-cara yang represif. Akhirnya, semua itu pun hanya
ibarat menyimpan bom waktu yang kemudian meledak dalam aneka kekerasan
berlatar agama dan etnis seperti yang terjadi pada awal reformasi,
bahkan hingga sekarang.
Kedua, pendidikan kita cenderung mengedepankan truth claim ketimbang truth exchange.
Materi pelajaran yang diajarkan di sekolah yang membenarkan apa yang
diyakini benar dan menghakimi apa yang diyakini salah. Kebenaran yang
satu dimutlakkan untuk yang lainnya. Anak didik tidak diberi ruang cukup
untuk menguji kebenaran lainnya seperti kebenaran teologis yang ada
pada agama lainnya. Akhirnya, anak didik menjadi kurang kritis terhadap
setiap masalah dan aneka macam nilai yang ada dan tidak kreatif dalam
mengelola hidup.
Lebih dari itu, praksis pendidikan yang
indoktrinatif juga kerap mendominasi kesadaran murid, dan itu terasa
sekali di perguruan tinggi. Tidak disadari, itu tidak lebih merupakan
suatu praktek penindasan terselubung, bersifat nekrophilis –meminjam
istilah Erich Fromm, yang artinya bahwa sistem pendidikan itu tidak
mengarahkan murid kepada cinta akan kehidupan dan/atau terhadap segala
sesuatu yang berkembang, tetapi lebih kepada segala yang bersifat
mekanis, sehingga mereka menghadapi hidup ini secara mekanis pula.
Ingat
bahwa pendidikan adalah suatu proses sosial, sehingga pendidikan
sebaiknya dipahami juga sebagai proses humanisasi; yaitu usaha agar
seluruh sikap dan perilaku serta aneka kegiatan seseorang bersifat
manusiawi. Di situ pula pendidikan dikatakan sebagai proses pembentukkan
manusia seutuhnya lahir bathin, dengan karakter dan watak kebangsaan
yang kuat dan bersifat plural, sehingga dari situ anak didik dapat
diarahkan untuk lebih tahu dalam menghargai dan menghormati aneka macam
nilai dalam masyarakat seperti nilai pluralisme.
Perubahan paradigma
Kini,
tidak ada jalan yang lebih tepat selain bahwa realitas
plural-kemajemukan kita, harus mendapat perhatian yang memadai dalam
dunia pendidikan kita. Pendidikan agama sebagai suatu contoh –tidak
boleh disejajarkan sebagai bagian dari usaha seseorang untuk memonopoli
Tuhan dan Kebenaran, dan dengan sendirinya menghakimi orang lain yang
berbeda agama atau keyakinan dengannya. Akibatnya, realitas plural
kehidupan agama kurang berfungsi sebagai tali pengikat persatuan bangsa
yang berdiri berlandaskan pada Pancasila yang mengagungkan pluralisme
itu.
Karena itu, pendidikan kita harus dikembangkan kepada
ranah pluralisme untuk merangsang daya pikir dan kreativitas anak didik
serta kepada realitas dinamika masyarakat, bukannya menciptakan menara
gading yang tercerabut dari akar kehidupan masyarakat plural. Sistem
pendidikan, metode, dan cara belajar-mengajar pun harus diarahkan kepada
pembentukkan pola pikir dinamik, kreatif dan pluralis bagi siswa dan
mahasiswa agar dalam diri mereka tumbuh semangat toleransi dan saling
menghormati.
Dalam hal ini, untuk mengubah paradigma dan
metodologi pendidikan harus ada kebijakan pendidikan yang tegas, bahkan
radikal dari para pemegang kebijakan negara, yaitu dengan mengubah
secara fundamental pendidikan sebagai subyek dinamika realitas kehidupan
masyarakat, sehingga siswa dan mahasiswa dapat memahami dan mengelola
realitas pluralisme bangsa secara tepat. (*)
Rudyono Darsono, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Jakarta