Pajak, di dunia manapun merupakan hal yang selalu dijauhi dan jika mungkin bahkan dihindari. Sehingga ada ungkapan yang menyatakan ”nobody loves to pay tax, not even Americans and Europeans”.
Demikian pula dengan berlakunya pajak kendaraan bermotor progresif sejak 1 Januari 2011 yang dilandasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.Pajak kendaraan bermotor progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Mekanisme pemeriksaannya, melalui komputer apakah wajib pajak memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Kendaraan yang telah dijual, tetapi tidak dibalik nama, akan muncul sebagai kendaraan pertama dan seterusnya.
Tarif pajak untuk kendaraan pertama 1,5%, kendaraan kedua 2 persen,kendaraan ketiga 2,5 persen, kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen.Tarif akan dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor sesuai Pemprov DKI Jakarta.
Pajak kendaraan bermotor merupakan primadona pendapatan daerah di seluruh provinsi.Pemrov DKI Jakarta merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor 2010 sebesar Rp 3,11 triliun.
Adapun target tahun 2011 naik menjadi Rp 3,7 triliun dan sudah terealisasi Rp 862 miliar sampai akhir Maret 2011. Angka yang sangat signifikan untuk penerimaan daerah.
Kemacetan
Salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerapkan tarif progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan sehingga dapat mengatasi kemacetan dikota-kota besar. Memang pendekatan seperti itu seolah-olah masuk akal, tapi dalam penerapanya tidaklah semudah itu.
Dengan melihat kondisi jalan kota besar yang sudah padat dan macet, mengendalikan pertambahan kendaraan belum dapat menyelesaikan masalah kemacetan secara komprehensif.Karena walaupun pajak progresif diberlakukan jalan di kota besar khususnya Jakarta tetap macet, bahkan di jalan tolpun macet.
Dalam menyelesaikan masalah kemacetan pemerintah juga perlu memperhatikan cara-cara lain yang lebih tepat sasaran. Pemerintah dapat mengunakan cara dengan melakukan pendekatan pelayanan sosial berupa fasilitas pelayanan umum, sarana jalan yang ada dan ketegasan atas pelanggaran lalu lintas.
Karena kemacetan di Jakarta disebabkan banyaknya jalan rusak dan berlubang, jika hujan turun diikuti dengan banjir, kondisi kemacetan akan semakin parah ditambah matinya lampu lalu lintas , jalan raya macet total, mengunci semua kendaraan sehingga tidak dapat bergerak.
Penyebab lain yang krusial adalah kurang tertibnya pengguna jalan ini terlihat dari angkot dan bis yang berhenti semaunya berbaris menutup sebagian besar ruas jalan.
Fasilitas kendaraan umum perlu diperbaiki artinya adanya kesedian kendaraan umum, tidak terlampau padat, nyaman dan aman, maka masyarakat akan menggunakan kendaraan umum sebagai alat transportasinya.
Memaksimalkan fungsi bis transjakarta dengan menambah armadanya juga merupakan solusi yang dapat mengurangi kemacetan lalu lintas. Membatasi umur kendaraan atau dengan kata lain kendaraan yang sudah berumur 10 tahun keatas di larang untuk jalan ini juga akan dapat mengurangi kepadatan di jalan raya.
Jika semua fasilitas jalan sudah dibenahi dengan baik, aparat memiliki ketegasan terhadap pengemudi yang semaunya dan semua prasarana lalu lintas sudah dibenahi, niscaya kemacetan akan dapat di atasi atau minimal dikurangkan.
Karena hanya dengan mengandalkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor, ternyata tidak dapat mengatasi kemacetan lalu lintas, sampai saat ini setiap hari di Jakarta masih terjadi kemacetan yang parah.
Kontra Prestasi
Memang kalau melihat definisi pajak, seperti yang ditulis Deutsche Reichs Abgaben Ordnung seorang ahli pajak kelahiran Belanda,”Pajak adalah bantuan uang secara insidential atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.” (Suandy, 2005:8)
Pendapat tersebut bermuatan ”tidak adanya kontraprestasi langsung,” sehingga pemerintah seolah-olah dapat berbuat sesukanya dalam memajaki warga negaranya.
Tapi perlu diingat dengan kebijakan tarif progresif kendaraan bermotor dampaknya akan membatasi pembelian kendaraan bermotor oleh masyarakat dan sama saja pemerintah menghalangi pertumbuhan industri otomatif, yang notabene merupakan salah satu sektor yang membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Sektor industri otomotif akan menjadi kurang menarik bagi investor asing yang paling dikhawatirkan para investor akan mengalihkan dananya keluar negeri.
Maka penulis berpendapat kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor progresif perlu dikaji ulang. Jangan sampai kebijakan ini menjadi bumerang bagi pemerintah dan menghancurkan industri otomotif, sementara keadaan jalan raya tetap macet setiap hari.(*)
Irwan Wisanggeni, Penulis adalah dosen Universitas Trisakti, Praktisi Perpajakan dan Peneliti