Loading
Baru-baru ini masyarakat kita dikejutkan oleh gerakan NII (Negara Islam Indonesia) yang sudah masuk ke sekolah-sekolah dan beberepa kampus terkemuka di Indonesia. Gerakan NII membahayakan bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencederai ideologi Pancasila sebagai rumah bersama, sebagaimana sering dilantunkan almarhum Franki Sahilitua. Dan hasil survei salah satu lembaga penelitian dan pengkajian Islam baru-baru ini mempublikasikan melalui salah satu surat kabar nasional (Media Indonesia) bahwa guru-guru agama di Indonesia hampir 60% tidak tertarik mengajarkan masalah pluralisme agama dan ada kecenderungan menumbuhsuburkan masalah radikalisme dan fundamentalisme agama. Fenomena ini merupakan keprihatinan bangsa, bukan saja dalam pendidikan kewarganegaraan yang ‘gagal’ dalam membangun karakter (enstitas) kita sebagai sebuah bangsa tetapi juga pendidikan agama kita telah terperosok menjadi proses pendidikan yang dijejali oleh doktrin agama yang sempit.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, pasal 1 ayat 1 menegaskan ”Pendidikan agama bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama”. Ini mengandung arti bahwa pendidikan agama memiliki peran yakni menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai, dan bermartabat.
Salah satu masalah besar dalam pendidikan agama, di samping keprihatinan tentang kuatnya radikalisme, fundamentalisme agama, pendidikan kita dewasa ini termasuk pendidikan agama cenderung melakukan transfer knowladge (alih pengetahuan), dan tidak melakukan transfer of value (alih nilai)”. Ma’arif (1996: 97), menegaskan “Akibat dari praktek pendidikan tersebut adalah manusia secara moral akan menghadapi bahaya besar, menipisnya penjujungan aspek moralitas yang diakibatkan oleh masalah dimensi spiritual yang dijadikan sebagai urusan terbawah, dan telah hilang dalam karakteristik pendidikan”. Dan proses pendidikan seperti ini telah berpengaruh masuk dalam proses pendidikan agama, dimana selama ini pembelajaran agama masih menggunakan model pembelajaran klasik yang dikenal dengan istilah school knowledge, yaitu bentuk belajar formal.
Harus Membumi
Pendidikan agama harus berakar dalam hidup (membumi) dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural (agama dan budaya) serta kondisi kemiskinan yang dialami puluhan juta anak bangsa. Pendidikan agama harus dikelola dalam konteks pluralisme agama yang seharusnya dapat bersinergi dengan kekuatan nasionalisme kebangsaan (sila I Pancasila) dan tetap relevan dalam membentuk manusia spiritual yang inkulsif terhadap perbedaan, solider dengan yang miskin dan lemah, berani melawan kemungkaran, ketidakjujuran walaupun terkadang dianggap aneh, asing di tengah kehidupan yang korup, tidak solider, egois, dan serakah. Pendidikan agama wajib merubah model dan kondisi pembelajaran, agar materi-materi pendidikan agama tentang Allah, dapat dialami dan dihayati oleh mahasiswa dalam hidup nyata, sesuai dengan situasi dan pergumulan hidupnya, baik mental, emosi, dan perkembangan rohaninya.
Mewujudkan hal tersebut di atas, dosen perlu mengembangkan dan menggunakan metode atau pendekatan pembelajaran yang lebih efektif dan kontekstual dan mampu menghantarkan mahasiswa ke pemahaman antara materi pembelajaran dan situasi konkrit secara terintegrasi yakni pendekatan pembelajaran Contextual Teaching and Learning, yang mampu menyatukan konsep dan praktek (Elaine B Johnson, 2007: 32).
Kecerdasan Spiritual
Pembentukan kecerdasan spiritual sejati dapat dibangun melalui pendidikan agama. Untuk merealisaikannya, diperlukan strategi pembelajaran yang memungkinkan komunikasi iman yang bersumber pada pengalaman kehidupan sehari-hari, sehingga mampu mencermati iman dalam keseharian mereka (Mangunwijaya dalam Dedy Pradipto, 2007:16). Oleh karena pendidikan agama bersifat spiritual, maka materi pembelajaran pendidikan agama diharapkan menyentuh pergumulan mahasiswa, sehingga mampu memahami permasalahan hidupnya dalam terang imannya. Dengan demikian agama menjadi bermakna dalam kehidupan bersama. Peran strategis pendidikan agama perlu ditegaskan bersama agar mampu menumbuhkan kecerdasan spiritual, mengatasi batas-batas doktrin setiap agama sehingga memberikan insight baru, mampu memecahkan berbagai persoalan bangsa bukan menjadi bagian dari persoalan bangsa.
Salman Habeahan--Penulis adalah Dosen mata kuliah Etika dan Agama di Institut Bisnis Nusantara Jakarta, Akademi Farmasi Hang Tuah Jakarta dan kandidat Doktor di UNJ.