Loading
Prof. Suyanto, Ph.D (Foto: Ist)
Oleh: Prof. Suyanto, Ph.D
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja mengeluarkan indeks integritas pendidikan. Hasilnya kalau kita ambil sampai peringkat ke tujuh secara nasional adalah: (1) Daerah Istimewa Yogyakarta; (2) Bangka Belitung; (3) Kalimantan Utara; (4) Bengkulu: (5)Kepulauan Riu; (6) Gorontalo; dan (7)Nusa Tenggara Timur. (Kedaulatan Rakyat 17 Mei 2015). Indeks ini baru mencakupaspek pendidikan yang teramat terbatas, yaitu kejujuran para siswa SMA/SMK dalam mengerjakan Ujian Nasioanal 2015 lalu. Masih banyak hal lain perlu dilihat integritas layanan dan/atau proses pendidikan di negeri ini seperti bagaiamana akuntabilitas pembelajaran di kelas, tata kelola sekolah, kebersihan lingkungan sekolah, interaksi sosial sesama peserta didik, pengelolaan sumberdaya sekolah, dan sebagainya. Meskipun baru aspek kecil dan hanya terbatas pada integritas UN SMA/SMK dan sekolah lain yang sederajad, pengumuman tingkat kejujuran pelaksanaan UN di tingkat sekolah ini sudah merupakan terobosan penting bagi pintu masuk untuk menegakkan integritas ekosistem pendidikan yang selalu digagas, diangan-angankan, dan akandilaksanakan oleh Mendikbud Anies Baswedan. Patut kita apresisasi dan dukung terobosan ini.
Sebenarnya melihat kejujuran sekolah dalam menyelenggarakan UN tidaklah rumit. Cukup menganalisis pola jawaban yang terjadi di sekolah yang bersangkutan. Aspek penting yang perlu dilihat ialah pola jawaban yang salah. Jika dalam sebuah sekolah pola jawaban yang salah 90% berpola sama, maka jelas terjadi ketidakjujuran secara sistematik di sekolah itu. Secara teoritik kalau tidak terjadi kecurangan, maka jawaban salah semua siswa akan terjadi secara acak. Tetapi kalau jawaban salah mereka semua pada pilihan jawaban yang sama (sistematik, tidak acak) maka jelas ada gerakan yang mengarahkan untuk berbuat salah yangsama dengan harapan mereka mendapatkan jumlah jawaban yang benar secara maksimal. Sederhana khan?
Pertanyaan selanjutnya ialah, setelah ada indek integritas UN, lalu mau diapakan sekolah yang tidak berintegritas? Kalau menghukum mereka dengan formula pengurangan segala bentuk dana hibah swakelola tentu tidaklah mungkin karena yang tidak berintegritas jumlahnya jauh lebih banyak dari yang berintegritas. Kalau mereka diberi sanksi berupa penghentian bantuan dari pusat, yang akan terjadi ialah semakin merosotnya layanan pendidikan di Kabupatan/kota dan provinsi yang bersangkutan. Bantuan keungan dari pusat untuk menyelenggarakan pendidikan di daerah-daerah masih merupakan skenario pembiayaan pendidikan yang amat penting bagi daerah. Jika karena indeks integritas mereka rendah dalam menyelenggarakn UN, lalu bantuan keuangan dihentikan, maka yang tak berintegritas itu malah akan masuk wilayah semakin merosotnya kualitas.
Indeks integritas ini harus dimanfaatkan secara baik. Artinya, informasi itu harus bisa digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukanedukasi kepada Sekolah dan pemerintah daerah. Bagi sekolah harus berani untukmelakukan revolusi mental dalam menyelenggarakan UN. Cara yang paling elegan untuk meningkatkan prestasi UN siswa secara pedagogis harus ditempuh melalui perbaikan proses pembelajaran ;bukan melalui rekayasa dan atau perjokian. Dalam proses pembelajaran sekolah harus memiliki rancang bangun kegiatan di kelas yang benar-benar memberdayakan peserta didik agar mereka bisa menjadi insan yang jujur, kreatif, inovatif, bertanggung jawab, visioner, dan memiliki karakater – karaketer baik lainnya yang sejenis dengan itu semua.
Indeks integritas UN juga harus menjadi lesson learned bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus mengubah paradigma penyelenggaraan pendidikan. Kualitas pendidikan, keberhasilan Bupati/Walikota, tidaklah cukup tercermin dari banyaknya kelulusan para siswa di daerahnya. Tidak jarang para penguasa daerah memberi tekanan kepada sekolah agar sekolahnya lulus 100% dalam UN. Kemauan seperti ini harus ditinggalkan karena akan berdampak negatif pada tingkat sekolah. Sekolah ketakutan jika terjadi ketidaklulusan dalam jumlah yang banyak. Biarkan sekolah di daerah memiliki otonomi yang luas dalam melakukan proses pendidikan. Pemerintah daerah cukup memastikan bahwa sekolah bekerja atas dasar Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan atau Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah ada. Itulah tugas utama pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing. Semoga begitu!
Penulis adalah mantan Dirjen Dikdas Kemdikbud, Mantan Rektor UNY
Sumber: http://www.ispi.or.id/2015/05/21/integritas-pendidikan/