Loading
Ilustrasi: Merdeka belajar. (Tribunnews)
Oleh: Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd
AWAL abad ke-20 mulai muncul yang disebut “Kebangunan Nasional” (Ki Hadjar, 2008:208-209). Sistem pendidikan diwarnai “kolonial lunak”, yang dalam sistem pendidikannya tetap menunjukkan sifat, intelektualistis, individualistis, dan materialistis, yang tidak mengandung cita kebudayaan. Padahal Pendidikan dan pengajaran itu harus bersifat pemeliharaan tumbuhnya benih-benih kebudayaan. Sekolah-sekolah yang didirikan oleh bangsa kita tidak melepaskan dari belenggu intelektualisme, individualisme, dan materialisme dalam kolonialisme. Tahun 1900 cita-cita R.A. Kartini telah mengobarkan jiwa nasionalisme, demikian juga Dokter Wahidin Sudirohusodo (1908) telah mengangankan nasionalisme dan kultural, namun sistem pendidikan dan pengajaran tidak berubah, masuknya anasir kebudayaan untuk mewujudkan perguruan kebangsaan tidak dapat menghapuskan corak warna jiwa kolonial.
Jiwa merdeka/ kemerdekaan mulai bangkit pada tahun 1920,
yang ditandai timbulnya cita-cita baru yang menghendaki perubahan radikal dalam
lapangan pendidikan dan pengajaran. Cita-cita baru itu gabungan kesadaran
kultural dan kebangkitan politik menuju
kemerdekaan nusa dan bangsa sebagai jaminan kemerdekaan dan kebebasan
kebudayaan bangsa, yang akhirnya menjadi inti sistem pendidikan dan
pengajaran Tamansiswa yang berdiri tahun
1922 di Yogyakarta (Ki Hadjar, 2008:209). Tahun ini berdiri perguruan
Tamansiswa dan sekolah-sekolah yang
berdasarkan keagamaan (Islam, Kristen, Katolik) sebagai sekolah partikelir yang
tidak mendapatkan subsidi dari Pemerintah Hindia Belanda. Di sinilah
dasar-dasar kebudayaan bangsa, jiwa politik nasional, dan semangat revolusioner
mulai terbangun.
Bangkitnya jiwa merdeka dibarengi dengan jiwa kemandirian.
Hak seseorang untuk mengatur dirinya sendiri dengan mendasarkan pada tertibnya
persatuan dalam perikehidupan umum, dengan tujuan tertib dan damai. Bertumbuh
menurut kodrat untuk segala kemajuan dan harus dimerdekakan seluas-luasnya.
Maka, Pendidikan yang beralaskan syarat “paksaan-hukuman-ketertiban"
merupakan pemerkosaan hidup kebatinan anak. Metode Among, pendidikan dengan
pemeliharaan dengan penuh perhatian untuk mendapatkan tumbuhnya hidup anak,
lahir dan batin menurut kodratnya sendiri. Pendidikan berarti mendidik anak
menjadi manusia yang merdeka batinnya, merdeka pikirannya, dan merdeka
tenaganya. Guru harus mendidik murid untuk mencari sendiri pengetahuan dan
menggunakannya untuk keperluan umum.
Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya
anak-anak, yang bertujuan untuk menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada
anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat
mencapai keselamatan dan kebahagian yang setinggi-tingginya. Ini berarti bahwa
hidup tumbuhnya anak-anak terletak di luar kecakapan atau kehendak dari kaum
pendidik. Anak-anak tumbuh menurut kodratnya sendiri. Pendidik hanya menuntun
tumbuhnya anak agar dapat memperbaiki
tumbuh dan lakunya hidup (Ki
Hadjar, 2011:14-18).
Kemerdekaan dan kemandirian sebagaimana diajarkan oleh Ki
Hadjar Dewantara merupakan cikal bakal dari program “Merdeka Belajar”
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek. Sebagaimana dijelaskan
Mendikbud Ristek, kata "Merdeka Belajar" paling tepat digunakan
sebagai filosofi perubahan dari metode pembelajaran yang terjadi selama ini.
Sebab, dalam "Merdeka Belajar" terdapat kemandirian dan kemerdekaan
bagi lingkungan pendidikan untuk menentukan sendiri cara terbaik dalam proses
pembelajaran. Ada dua yang mendasari “Merdeka Belajar”, yang diambil dari
filsafat Ki Hadjar Dewantara mengenai dua konsep, satu adalah kemerdekaan,
kedua adalah kemandirian,” kata Nadiem (Kompas.com, Agustus 2020).
Hanya kita harus memiliki daya kritis yang tinggi terhadap
program “Merdeka Belajar”, karena
“Merdeka Belajar” menjadi nama sebuah program yang diambil dari Sekolah
Cikal yang sudah menjadi merek dagang dan telah terdaftar hak ciptanya, yang
dihibahkan ke Kemendikbud Ristek. Semua program Kemdikbud Ristek dibingkai
dalam program “Merdeka Belajar” (sampai akhir April 2021 sudah episode 10
tentang beasiswa LPDP), dan tidak semua
bermakna kemerdekaan dan kemandirian, bahkan program lama yang sudah berjalan
pun dibingkai juga dalam kebijakan “Merdeka Belajar”.
Berdasarkan uraian di atas perlu disampaikan di sini, oleh
karena program “Merdeka Belajar” bertujuan
mengembangkan kemerdekaan dan kemandirian sebagaimana filsafat Ki
Hadjar, maka perlu ada program unggulan yang arahnya memang benar-benar untuk
membangkitkan kemerdekaan dan kemandirian siswa dan atau mahasiswa agar
tumbuh menurut kodratnya sendiri, kodrat untuk segala kemajuan yang
dimerdekakan seluas-luasnya.
Pendidikan diarahkan untuk mendidik anak menjadi manusia
yang merdeka batinnya, merdeka pikirannya, dan merdeka tenaganya. Kemerdekaan
dan kemandirian dapat mengarahkan guru untuk mendidik murid mencari sendiri pengetahuan
dan menggunakannya untuk keperluan umum. Kemerdekaan dan kemandirian harus
menghargai hak seseorang untuk mengatur dirinya sendiri dengan mendasarkan pada
tertibnya persatuan dalam perikehidupan umum, dengan tujuan tertib dan damai.
Kemerdekaan dan kemandirian yang dapat menumbuhkan semangat “Kebangunan
Nasional” dimana sistem pendidikan
nasional tidak menunjukkan sifat intelektualistis, individualistis, dan
materialistis, melainkan mengandung cita kebudayaan dengan mengobarkan jiwa nasionalisme dan kultural.
Semboyan “tut wuri andayani” yang sekarang menjadi ”Tutwuri
Handayani”, yang sudah lama dijadikan moto dan logo Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Ristek, yang bermakna memberi
kebebasan yang luas selama tidak ada bahaya yang mengancam perlu
diimplementasikan secara baik. Semboyan ini merupakan sikap yang terkenal dalam
hidup kebudayaan bangsa kita sebagai
sistem “among”, yang di dalamnya mengandung pengertian-pengertian:
kemerdekaan, kesukarelaan, demokrasi, toleransi, ketertiban, kedamaian,
kesesuaian dengan keadaan dan suasana, dan sebagainya.
Penulis adalah Guru Besar Pascasarjana Pendidikan, Universitas
Sarjanawiyata Tamansiswa (UST)